Lompat ke isi utama

Berita

Ariyani; Selama PPKM, Kesekretariatan Bukan Berdiam Diri.

Ariyani; Selama PPKM, Kesekretariatan Bukan Berdiam Diri.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani Saat Membuka Rapat Fasilitasi Kesekretariatan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Bali, Senin (19/07

Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Korsek (Koordinator Sekretariat) Bawaslu Klungkung, Ni Made Rusmini mengikuti Rapat Fasilitasi Kesekretariatan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Bali, Senin (19/07), siang Kemarin.

Rapat yang melibatkan seluruh Korsek dan Kasek, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, bersama Kasek, Ida Bagus Adinatha, dimana dalam kesempatan tersebut didampingi anggotanya Ketut Ariyani mengatakan, Kesekretariatan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bukan berarti harus berdiam diri tetapi tetap dikomonikasikan terhadap ide-ide dan gagasan, serta program yang mungkin dapat diisi oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menyampaikan terkait fasilitasi yang dibutuhkan pada Divisi Penanganan Pelanggaran, bahwa pada tanggal 30 Juni kemarin Bawaslu RI sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) berkaitan dengan Pembentukan unit Pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Wayan Wirka secara rinci menjelaskan, dalam SE tersebut diwajibkan selain pembina yang paling penting ditempati oleh satu atau dua anggota dimasing-masing tingkatan, namun penanggungjawabannya tetap di Kordiv Penanganan pelanggaran, dan yang tidak kalah pentingnya dalam SE tersebut menunjuk pejabat sabagai Kepala Unit, dimana pejabat ini bisa dimaknai Korsek ataupun Kasek yg ada di Bawaslu kabupaten/kota masing-masing, dan pejabat ini bisa dimaknai juga ASN yang ada dimasing-masing Bawaslu kab/kota. Dan menurut SE tersebut diwaijbkan untuk membuat SK paling lambat dilakukan taggal 30 Juli 2021.

Ditambahkan Kordiv Penyelesaian Sengketa, I Ketut Sunadra, berkaitan fasilitasi Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota merupakan kewenangan ada di Kasek, Kasek/Korsek Kab/Kota, se-Bali, menurutnya kesekretariatan harus memfasilitasi tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu misalnya suatu keharusan untuk membuat SK .

Menyikapi kondisi pandemi seperti sekarang ini, Kasek Bawaslu Bali Ida Bagus Adinatha, berharap seluruh jajaran Bawaslu Bali tetap dalam keadaan sehat dan terbebas dari paparan virus covid-19. Karena akhir-akhir ini selalu mendengar ada berita duka dari teman- teman Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain, terkait dalam melaksanakan zoom meeting Gus Adinataha sapaan akrab oramg nomor satu di kesekretariatan Bawaslu Bali ini mengharapkan, agar setiap zoom meeting menggunakan latar belakang atau back ground seperti lambang burung Garuda, Bendera Merah Putih berisikan lambang Bawaslu sebagai cerminan Integritas terhadap Lembaga.