Lompat ke isi utama

Berita

Artawan: Badan Pengawas Pemilu Yang Paling Menjadi Krusial Pada Saat Kampanye.

Artawan: Badan Pengawas Pemilu Yang Paling Menjadi Krusial Pada Saat Kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan,SH.,MH mengikuti acara Sosialisasi Kelembagaan Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kab.Klungkung di Kantor setempat, Jumat (4/12/2020)

Dalam acara tersebut Ketua KPU Kab.Klungkung, I Gst Lanang Mega Saskara menjelaskan, bahwa sosialisasi kelembagaan ini dibagi menjadi 2 (dua), yang pertama adalah penguatan kelembagaan dan hubungan antar lembaga dan menurut Lanang Mega, pada pemilu-pemilu sejak dirinya bertugas di KPU Kabupaten Klungkung Pemilu 2004 sampai Pemilu 2019, ia menilai koordinasi diantara Lembaga-lembaga ini sudah cukup baik, sehingga di Kabupaten Klungkung ini dari tahun ke tahun tidak ada permasalahan yang berarti, bahkan tidak ada sampai yang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui acara sosialisasi tersebut ia mengucapkan banyak terimakasi kepada seluruh stakeholder karena telah membantu dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Klungkung.

Sementara itu I Komanng Artawan menjelaskan sedikit terkait tugas dan Kewajiban kewenangan Bawaslu. Sesuai dengan pasal 101, 102, 103, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan Badan Pengawas Pemilu tugasnya adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu.

"Berbicara tugas dan kewajiban sudah barang tentu Badan Pengawas Pemilu harus mengawasi seluruh tahapan. Jadi apa yang dimaksud seluruh tahapan itu terdiri dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pendistribusian logistik, kampanye, bahkan sampai pengawasan pungut hitung. Itulah tugas dan kewajiban kami" tegas Komang Artawan

Selanjutnya Ketua Bawaslu Klungkung yang juga seorang Advokat ini menambahkan, untuk kewenangan Bawaslu berdasarkan pasal 103 huruf a, adalah menerima, menindaklanjuti serta memproses segala laporan dugaan pelanggaran pemilihan/pemilu terhadap pelaksanaan perarturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu, berdasarkan peristiwa pada saat Pemilu memang Badan Pengawas Pemilu yang paling menjadi krusial pada saat kampanye terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar sementara Badan  Pengawas Pemilu tidak dapat mengeksekusi langsung, artinya Bawaslu harus selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Kepolisian atau Satpol-PP.