Bawaslu Klungkung Adakan Rapat Manjemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan
|
Ketua Didampingi Oleh Anggota Beserta Korsek Bawaslu Kabupaten Klungkung Dalam Memimpin Rapat Internal Manjemen Sdm Pengawas Dan Kesekretariatan, Selasa (20/04/2021)
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat internal Manjemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan yang membahas terkait tindak lanjut Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilihan umum yang bertempat diruang rapat kantor setempat, Selasa (20/4/2021)
Rapat yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran staf Kesekretariatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH yang dalam pembukaannya mengatakan, bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu menjadi pedoman bagi pengawas Pemilu dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan.
"Teman–teman harus dapat memahami yang berkaitan dengan penegakan profesionalitas di jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung" jelasnya
Lebih lanjut I Komang Artawan menambahkan, karena pada saat ini kita tidak ada pemilu atau pemilihan tentu Koordinator divisi SDM dapat melakukan pembinaan terhadap jajaran di bawahnya dan untuk persoalan–persoalan yang berkaitan dengan etik dari pada komisioner maka pimpinan yang lebih tinggilah yang berhak untuk melakukan Pembinaan yaitu Pimpinan Bawaslu Provinsi.
Sementara Kordiv SDM data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, SE dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tujuan dari pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas adalah untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, mengawasi kinerja pengawas pemilu serta menyelesaikan pelanggaran kinerja pengawas pemilu pada penyelenggaraan pengawasan dimana pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu dilakukan berdasarkan kode perilaku pengawas pemilu yang merupakan kode perilaku yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pengawas pemilu selama masa jabatannya serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berpedoman pada peraturan DKPP yang mengatur mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara.