Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Adakan Rapat, Pastikan Kesiapan Peserta SKPP Terpilih

Bawaslu Klungkung Adakan Rapat, Pastikan Kesiapan Peserta SKPP Terpilih

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, Membuka Rapat Persiapan Pembelajaran SKPP Bawaslu  Kabupaten Klungkung, Diruang Rapat Kantor Setempat, Jumat (25/06)

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Pembelajaran SKPP (sekolah kader pengawas partisiptif) Bawaslu Provinsi Bali untuk titik 2 (dua) akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021, dimana tergabung dalam titik 2 tersebut adalah Bawaslu Kodya Denpasar, Bawaslu Kabupaten Bangli, Bawaslu Kabupaten Gianyar, Bawaslu Kabupaten Karangasem dan Bawaslu Kabupaten Klungkung, pembelajaran akan dipusatkan di Kabupaten Gianyar tepatnya di Sthala Hotel Ubud.

Untuk memastikan kesiapan peserta SKPP dari Kabupaten Klungkung dalam mengikuti pembelajaran yang akan dilaksanakan di Hotel Sthala Hotel Ubud tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat persiapan dengan mengundang seluruh peserta SKPP di Ruang rapat kantor setempat, Jumat (25/06)

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka rapat berpesan, semangat peserta merupakan sebuah catatan penting ketika didalam proses, karena aktivitas peserta untuk membangun komunikasi berani mengatakan, berani bersuara, dan berani mengungkapkan pendapat, ide atau usulan.  Jangan takut untuk dikatakan salah, tetapi jangan juga sok tahu atau sok berani ketika mengungkapkan ketidak benaran. Didalam modul yang dikirimkan sudah jelas, pembelajaran tidak sedetail sebelumnya karena pembahasannya lebih banyak pada Bimawasana, makalahnya sedikit lebih banyak ke multi karakter, membagun karakter karena ini merupakan pendidikan dasar. Didalam membangun karakter inilah akan ada diskusi timbal balik yang memerlukan pendapat peserta berdasarkan peraturan per Undang-undang baik itu tentang Pemilu, Pengawasan dan karakter yang akan menunbuhkan kepemimpinan peserta.

Sementara itu Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Bawaslu Klungkung, Cok Raka Partawijaya menambahkan terkait dengan persyaratan yang wajib dilengkapi oleh para peserta sebelum mengikuti pembelajaran. Dijelaskan Cok Parta, untuk menjamin kesehatan peserta dan pemenuhan persyaratan dalam masa pandemic Covid-19, peserta harus mengikuti swab test yang disiapkan oleh panita, apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan (positif covid-19), maka peserta tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan SKPP tingkat dasar. Peserta membawa pas photo 3X4 sebanyak 3 lembar berkaitan dengan sertifikat yang akan diberikan  selama pembelajaran dan Peserta wajib membawa surat pernyataan yang sudah disiapkan.