Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Awasi Perpanjangan Rekrutmen PPK Hari Terakhir, Pendaftar 42 Orang

Bawaslu Klungkung Awasi Perpanjangan Rekrutmen PPK Hari Terakhir, Pendaftar 42 Orang

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan perpanjangan perekrutan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Klungkung hari terakhir, pada Kamis (2/5) malam. Pengawasan dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty beserta staf.

Kedatangan pimpinan dan staf Bawaslu Klungkung itu diterima langsung oleh pimpinan KPU Kabupaten Klungkung. Adapun dari pihak KPU Kabupaten Klungkung yang hadir pada saat itu yakni Ketua I Ketut Sudiana, Anggota I Komang Artawan, Anggota Luh Putu Inten Pradnyani, Anggota Made Dwi Adnyana Putra, Anggota I Gede Suka Astreawan, dan Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung I Putu Gede Eka Swambara.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan Bawaslu Klungkung mengingatkan jajaran KPU agar dalam perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan imbauan ke KPU agar dalam proses rekrutmen benar-benar dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memperhatikan kapasitas dan kapabilitas, termasuk integritas pendaftar,” kata Dayu Ari di Kantor KPU Klungkung.

Pengawasan mulai dilaksanakan pukul 18.00 Wita hingga 23.59 Wita.

Untuk diketahui, jadwal penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK dilaksanakan pada 23-29 April 2024. Kemudian diperpanjang lagi pada 30 April 2024 sampai 2 Mei 2024. Tak lupa Bawaslu Klungkung juga mengajak peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan perekrutan. 

Masyarakat diajak untuk mencermati nama-nama pendaftar dan memberi masukan serta tanggapan ketika ada tenaga ad hoc yang tidak sesuai dengan persyaratan. Hal tersebut bisa disampaikan secara langsung ke Bawaslu ataupun KPU.

Berdasarkan dari data yang ditampilkan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc (Siakba) pendaftar Calon PPK berjumlah 42 orang. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan bahwa seluruh kecamatan harus ada dua kali kebutuhan. Adapun jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan antara lain, Kecamatan Klungkung 10 0rang, Dawan 11 orang, Nusa Penida 11 orang dan Banjarangkan 10 orang.