Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Awasi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK di Nusa Penida

Bawaslu Klungkung Awasi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK di Nusa Penida

Semarapura, Bawaslu Klungkung - Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada Sabtu (11/5). Pengawasan dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika, bersama staf, di Kantor Camat Nusa Penida.

Kedatangan pimpinan Bawaslu Klungkung itu diterima langsung oleh pimpinan KPU Kabupaten Klungkung. Adapun dari pihak KPU Kabupaten Klungkung yang hadir pada saat itu yakni Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, 3 orang Anggota KPU Klungkung, beserta staf.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Klungkung mengingatkan jajaran KPU agar dalam perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan imbauan ke KPU agar dalam proses rekrutmen benar-benar dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memperhatikan kapasitas dan kapabilitas, termasuk integritas pendaftar,” kata Supardika di sela-sela kegiatan.

Tes Wawancara dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klungkung, dan ada 1 orang Anggota KPU Kabupaten Klungkung yaitu Gede Astreawan melakukan tes wawancara melalui metode zoom.

“Satu anggota yakni Gede Astreawan ikut mewawancarai lewat zoom karena Beliau jaga kantor untuk penerimaan calon perseorangan (Kepala Daerah),” ujar Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana.

Adapun peserta yang mengikuti tes wawancara yang mendaftar untuk Calon PPK Nusa Penida, yaitu I Kadek Muliastawan, I Nyoman Sudiarta, I Gede Septanaya, Ni Luh Mira Yustikawati, I Nengah Selamet, dan I Made Dana. Sedangkan satu orang peserta yang ikut tes untuk calon PPK Kecamatan Klungkung atas nama Kadek Doni Wiputra. 

“Dengan mengajukan surat untuk bisa ikut di sini wawancara di Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan ini sudah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” terang Sudiana.

Berdasarkan dari data yang ditampilkan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc (Siakba) pendaftar Calon PPK berjumlah 42 orang. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan bahwa seluruh kecamatan harus ada dua kali kebutuhan. Adapun jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan antara lain, Kecamatan Klungkung 10 0rang, Dawan 11 orang, Nusa Penida 11 orang dan Banjarangkan 10 orang.