Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Gelar Rapat Internal Jelang Monev PPID

Bawaslu Klungkung Gelar Rapat Internal Jelang Monev PPID

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan Membuka Rapat Internal PPID Diruang Rapat Kantor Setempat, Jumat (17/8)

 

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Rapat yang digelar oleh Bawaslu Klungkung tentang pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi (PPID) diruang rapat kantor setempat, Jumat (17/8) itu dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Bali.

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan yang membuka rapat tersebut dalam sambutannya mengatakan, dalam hal mengunggah sebuah informasi kepada publik diharapkan berhati-hati karena dapat menimbulkan persolan baru yang dapat menjadi dalil sengketa oleh pihak ketiga, ia berharap melalui rapat internal yang menghadirkan staf Bawaslu Bali itu dapat memberikan sebuah pemahaman dan teknis dalam mengunggah informasi kedalam sub menu PPID di website resmi Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Sementara hal yang sama juga ditegaskan oleh Cok Raka Partawijaya, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, beberapa persoalan dapat timbul dan malah pimpinan yang membidangi kena sanksi terhadap kelalaian memberikan informasi.

"Profesionalisme kita tampakkan dan perlihatkan kepada pihak luar bahwa kita mampu dan terbuka secara professional memberikan informasi yang semaksimal mungkin kepada masyarakat dan stake holder',"tegas cok parta

Rapat internal PPID kali ini dihadiri oleh Wildan staf Bawaslu Bali yang membidamgi PPID dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Wildan dalam pemaparannya menitik beratkan pada data yang belum tersedia di website PPID Bawaslu Klungkung, seperti pada point 10 s.d 13 terkait maklumat pelayanan, hak dan kewajiban, prosedur, alur, prosedur untuk sengketa.

"jadi kalau bicara terkait sengketa adalah prosesnya dari keberatan terlebih dahulu , pemohon informasi mengajukan infrormasi dulu ke badan publik, dalam hal ini ke Bawaslu Klungkung, "jelasnya

Lebih jauh dijelaskan ketika informasi yang diberikan tidak sesuai dengan harapannya, pemohon mengajukan keberatan yang nantinya bisa dijawab oleh ketua, atau bahkan dijawab dari atasan PPID dengan berkonsultasi dengan tim pertimbangan.