Bawaslu Klungkung, Terima Tim Monev Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Bali.
|
Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani Sedang Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Klugkung
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umu-Bawaslu Klungkung menerima tim Monev Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Bali yang di pimpin langsung oleh Ketua Ketut Ariyani didamping oleh Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, I Wayan Widyardana Putra, selasa (14/09).
Dalam kesempatan tersebut Ketut Ariyani menjelaskan, pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Bagaimana bisa memahahi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mengetahui teknis pengelolaannya apakah di musnakan atau dimanfaatkan.
"Yang ditindak lanjuti itu adalah barang dugaan pelanggaran yang ada di kantor Bawaslu saja," jelas Ariyani
Sementara I Wayan Widhy, sapaan akrab Kordiv PHL Bawaslu Bali itu menambahkan, Barang yang disebut barang dugaan pelanggaran yang dikelola adalah barang dugaan pelanggaran yang tidak terbukti berdasarkan proses penanganan pelanggaran, dan barang itu tidak diambil oleh pemiliknya
Dari hasil diskusi Monev yang dilaksanakan oleh Bawaslu Bali tersebut, untuk Bawaslu Klungkung tidak ada barang dugaan pelanggaran yang dicatat, disimpan, diamankan, dikeluarkan dan dimusnahkan oleh Bawaslu Klungkung.