Bawaslu, KPU Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Kabupaten Klungkung
|
Klungkung Bawaslu 10/03/2020
Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Cok Raka Parta Wijaya, SE hadir dan mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Kabupaten Klungkung yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klungkung dikantor jalan Gaja mada Semarapura
Dalam Rapat Koordinasi tersebut di hadir pula Pasi Log Kodim 1610, Kapten Caj I ketut Sudiarta, perwakilan dari Polres Klungkung Putu Gede Ardana , perwakilan Disdukcapil I Nengah Udayana yang di mulai pukul 09 00 wita dan di buka oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung Ida Bagus nyoman Barwata yang dalam Kesempatan tersebut meyampaikan Beberapa Agenda rapat yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya terkait dengan surat edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1SD/01/KPU/II/2020, Sang ayu Mudiasih Anggota KPU Kabupaten Klungkung yang membidangi tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh lembaganya adalah , mendata penduduk yang pindah datang dan pindah keluar, memastikan yang terdaftar dalam Daftar pemilih sudah mempunyai E-KTP dan data TMS meninggal apakah masih ada dalam Daftar Pemilih, serta KPU Kabupaten Klungkung akan ikut Sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Pada saat Disdukcapil melakukan perekaman KTP.
Sang Ayu Mudiasih juga mengatakan bahwa KPU Kabupaten Klungkung akan bersurat ke TNI 1610 Klungkung dan Polres Klungkung prihal memohon data alih status dari sipil menjadi anggota serta yang memasuki masa purna tugas di TNI Kodim 1610 KLungkung dan Polri yang bertugas di Polres KLungkung dan langkah berikutnya adalah KPU Kabupten Kl;ungkung akan melaksanakan Pleno sebulan sekali dan hasil dari Pleno pemutakhiran data pemilih tersebut akan di upload ke Website resmi dan media sosial serta papan pengumuman milik KPU Kabupaten Klungkung, selanjutnya masyarakat dapat melihat apakah sudah terdaftar atau belum di daftar pemilih.
Pada kesempatan tersebut I Nengah Udayana perwakilan dari Disdukcapil mengatakan semua varian data yang diperlukan KPU Kabupaten Klungkung sebenarnya sudah ada namun regulasi untuk memberikannya belum ada karena setiap permintaan terkait data kependudukan itu ranahnya Dirjen Capil Pusat, dan Nengah Udayana berharap KPU Kabupaten Klungkung bersurat ke Dirjen Capil Pusat selanjutnya setiap arahan dari pusat akan ditindak lanjuti di daerah
Berikutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Cok Raka Parta Wijaya, SE didalam rapat tersebut mengatakan, Tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap setiap potensi-potensi pelanggaran terutama terkait dalam proses Pemutakhiran data pemilih karena menurut Kordiv Pengwasan Bawaslu Kabupaten Klungkung ini, Daftar pemilih sangat rentan menimbulkan konflik , dan untuk menghindari konflik tersebut KPU Kabupaten Klungkung diharapkan memperlihatkan hasil dari perubahan pemutakhiran data pemilih tersebut setiap bulannya,
Cok raka Partawijaya juga Mengatakan, setiap BA yang dibuat oleh KPU Kabupaten Klungkung agar ada lampiran data Kwantitatif hal ini untuk menghidari tudingan bahwa KPU memihak dan Bawaslu tidak tegas
Menanggapi dari pernyataan I Nengah Udayana, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung ini menegaskan dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Klungkung akan tetap berpedoman pada pemberian data secara legal.
"Bersama Rakyat Awasi pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Pemilu"
"Cegahawasitindak
"Salamawas