Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI, Pra Rakernis Penanganan Pelanggaran

Bawaslu RI, Pra Rakernis Penanganan Pelanggaran

Klungkung, Badan Pengawas Pemilu - Memasuki tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak Tahun 2020, yang dilaksanakan tanggal 4 s.d 6 September 2020, maka untuk dapat mengoptimalkan penanganan pelanggaran bagi Bawaslu Provinsi maupun Kabupten/Kota, Bawaslu Ri akan melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, terlebih dahulu dilaksnakan Pra Rapat Kerja Teknis (Pra Rakernis) yang diikuti oleh kurang lebih 511 Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.Senin, (7/9/20)

Karo (TP3) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, La Bayoni dalam membuka Pra Rakernis menyampaikan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah melakukan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan Ham terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga dalam Rapat Kerja Teknis nanti akan sama-sama mempelajari Peraturan Bawaslu yang telah dilakukan harmonisasi tersebut.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu RI, Konsep daripada Rakernis yang akan dilaksanakan adalah penyampain tatacara dan prosudur untuk meminimalisir dari kesalahan penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota yang berpotensi dilaporkan ke DKPP, penyampaian ilustrasi kasus dan bahan ajar serta penyampaian draf perbawaslu. (Humas Bawaslu Klungkung)