Dari Nusa Lembongan, Bawaslu Klungkung Pastikan Data Pemilih Berbasis Fakta
|
SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Data pemilih tidak cukup hanya tercatat dalam daftar. Setiap perubahan status harus dapat dibuktikan melalui fakta di lapangan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung saat melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, Semester II Tahun 2026 di wilayah Pulau Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (6/10/2026).
Pengawasan dilakukan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, bersama jajaran staf. Pada kegiatan tersebut, proses Coktas dilaksanakan Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Made Dwi Adnyana Putra, bersama jajaran staf.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wita di Desa Jungutbatu. Tim Coktas diterima Perbekel Desa Jungutbatu I Made Gede Suryawan. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan proses validasi data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Klungkung memiliki dasar informasi yang jelas serta diperkuat keterangan dan dokumen pendukung.
Dari hasil Coktas di Desa Jungutbatu, sebanyak 14 pemilih dipastikan telah meninggal dunia sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan keterangan Kepala Dusun Kaja Nyoman Wiyata dan Kepala Dusun Kelod II Gede Adnyana, yang diperkuat dengan akta kematian dan surat keterangan dari pemerintah desa.
Selain itu, terdapat satu pemilih yang diketahui sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan pihak keluarga. Pemilih tersebut diketahui masih berada di Jepang dan diperkirakan kembali ke Bali pada bulan depan.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Desa Lembongan. Tim Coktas diterima Sekretaris Desa Lembongan I Wayan Subrata. Berdasarkan hasil pencermatan, sebanyak 14 pemilih dipastikan telah meninggal dunia berdasarkan keterangan Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan. Informasi tersebut turut diperkuat dengan akta kematian dan surat keterangan.
Sementara itu, terhadap dua pemilih lainnya, proses validasi masih dilakukan lebih lanjut untuk memastikan status dan kondisi data pemilih berdasarkan fakta di lapangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih mengatakan, pengawasan Coktas di wilayah Pulau Nusa Lembongan merupakan bagian dari upaya memastikan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan kondisi faktual. “Setiap perubahan status pemilih perlu dicermati dengan dukungan informasi dan dokumen yang memadai,” ujar Sang Ayu.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan data pemilih yang mengalami perubahan status, baik karena meninggal dunia maupun berada di luar negeri, dapat tercatat secara akurat dalam proses pemutakhiran PDPB.
Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya berorientasi pada perubahan angka dalam daftar, tetapi juga memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang jelas, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas terkait PDPB Triwulan IV, Semester II Tahun 2026 di wilayah Pulau Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, berakhir pada pukul 15.00 Wita.
Humas Bawaslu Klungkung