Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi Perbawaslu 7 Tahun 2020,  Akses Mudah, Bebas, dan Lengkap Jadi Prioritas Utama Dalam Pengelolaan JDIH

Diseminasi Perbawaslu 7 Tahun 2020,  Akses Mudah, Bebas, dan Lengkap Jadi Prioritas Utama Dalam Pengelolaan JDIH

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Anggota Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi) Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy menghadiri kegiatan rapat Rapat Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH dan Pengelolaan JDIH Bawaslu di kantornya, selasa (2/8).

Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang didampingi Anggotanya, I Ketut Rudia mengaku bahwa pihaknya saat ini melakukan upaya - upaya maksimal terkait dengan pengelolaan JDIH Bawaslu, Ariyani menargetkan nantinya pengelolaan JDIH Bawaslu bisa meraih penghargaan dalam JDIH Award.

Sementara itu, Rudia selaku Pengampu kegiatan kali ini menegaskan bahwa pengelolaan JDIH yang maksimal merupakan cerminan dari pelayanan yang maksimal juga kepada masyarakat.

“Melalui pengelolaan JDIH yang baik, masyarakat juga akan merasa terlayani dengan maksimal, akses mudah, bebas dan lengkap terhadap produk hukum Bawaslu merupakan bentuk adaptasi kita dalam era digital,” tegas Anggota Bawaslu Bali itu.

Selain Ariyani dan Rudia, acara tersebut juga menghadirkan Koordinator Divisi Hukum beserta Operator pengelola JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota. Nampak hadir juga Kasubbag Hukum dan SDM KPU Bali, Ni Putu Kartiani untuk melakukan sharing terkait pengelolaan JDIH.