DPT Pemilu 2019 Klungkung Acuan DPS Pada Pilkel Serentak Tahun 2021
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, Menghadiri Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak Tahun 2021
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umun-Daftar Pemilih menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih yang berasal dari data base kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau DPT Pemilihan Umum atau Pemilukada terakhir pada KPU Kabupaten Klungkung yang dimutakhirkan kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), hal tersebut disampaikan oleh I Wayan Suteja, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) didalam Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (17/05) kemarin.
Lebih lanjut pejabat asal Karangasem itu memaparkan, berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih, Panitia Pemilihan melakukan validasi dan pemutakhiran karena penduduk yang tercatat memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun, atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah/ pernah menikah, telah meninggal dunia, pindah ke Desa/kelurahan lain dan telah terdaftar secara sah pada Desa/kelurahan tersebut, atau belum terdaftar. Hasil dari validasi dan pemutakhiran data penduduk tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DPS dan diumumkan kepada masyarakat.
“Dalam jangka waktu pengumuman DPS terdapat pemilih yang belum terdaftar, maka pemilih yang belum terdaftar atau anggota keluarganya dapat melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui Kelihan Banjar Dinas dan kemudian akan dicatat dan ditetapkan dalam DPT tambahan oleh Panitia Pemilihan", jelas Suteja
Pencatatan dan penetapan DPT tambahan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman DPS berakhir. DPT tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat seperti kantor Desa dan tempat strategis lainnya selama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkan DPT tambahan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Dalam hal tanggapan dapat diterima, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari Panitia Pemilihan mengadakan perbaikan terhadap DPT tambahan tersebut.
Sosialisasi pemilihan perbekel seretak tahun 2021 di Kabupaten Klungkung itu juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, yang saat tersebut diundang sebagai Panitia Pemilihan Kabupaten, juga diikuti oleh desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan perbekel serentak se-Kecamatan Banjarangkan.