Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)
|
Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)
KLUNGKUNG, klungkung.bawaslu.go.id - Bawaslu Melaksanakan Kegiatan "Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)".
SELASA/21/01/2020
Bawaslu melaksanakan kegiatan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung pada hari Selasa 21 Januari 2020. Kegiatan ini dibuka dengan menjelaskan aturan-aturan dan sanksi selama kegiatan berlangsung oleh Kepala Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Klungkung "Ni Made Rusmini., SE. Evaluasi dimulai pada pukul 15.00 Wita s/d selesai.
Dari pemaparan oleh Kepala Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Klungkung "Ni Made Rusmini., SE para peserta dilarang membawa handphone genggam ke dalam ruang evaluasi dan membawa catatan berupa kertas ataupun file yang dapat dibuka melalui PC karena akan ada sanksi tegas dari pihak pengawas jika ditemukan pelanggaran tata tertib selama mengikuti test evaluasi.
Dengan menggunakan Aplikasi Socrative setiap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota diberikan akses berupa Room Name dan ID peserta yang mengikuti evaluasi uji kompetensi tersebut. Untuk di Kabupaten Klungkung Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut berjumlah 12 orang dan di awasi langsung oleh 2 orang pegawai PNS Bawaslu Provinsi Bali.
Evaluasi ini dilaksanakan dengan tujuan menyaring staf yang memiliki kompetensi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab.Klungkung.