I Komang Artawan menghadiri undangan dari partai Hanura Klungkung dalam kegiatan verifikasi internal partai dan Pendidikan Politik di Sekretariat
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan menghadiri undangan dari partai Hanura Klungkung dalam kegiatan verifikasi internal partai dan Pendidikan Politik, Senin (6/6) di Sekretariat DPC Hanura Klungkung.
Ketua Komang Artawan yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan, ada beberapa potensi-potensi yang menjadi dugaan sebuah pelanggaran pada saat tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta pemilu, seperti Parpol asal input data keanggotaan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL ), sehingga satu orang terdaftar menjadi anggota di dua Partai Politik, sehingga itu dapat membatalkan keanggotaan parpol tersebut, parpol tidak melakukan cross check terhadap daftar anggotanya dan asal melakukan pendaftaran ke KPU, menurutnya potensi-potensi tersebut berpeluang menjadi sengketa antar peserta pemilu.
"Artinya setiap tahapan pasti ada potensi-potensi pelangaran,"jelasnya.
Lebih jauh Ketua I Komang Artawan mengatakan, ketika nanti ada laporan sengketa, Bawaslu sudah menyediakan tata cara pengajuan permohonan sengketa secara online melalui aplikasi yang dinamakan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), partai politik boleh mengajukan permohon melalui aplikasi tersebut.
Seperti diketahui selain jajaran kepengurusan DPC Partai Hanura Klungkung dan Bawaslu Klungkung, hadir juga, Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara