Lompat ke isi utama

Berita

Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Tolak Ukur Stabilitas Politik di Kabupaten Klungkung

Indek Kerawanan Pemilu (IKP) Tolak Ukur Stabilitas Politik di Kabupaten Klungkung

Hallo Sobat Bawaslu

27.02.2020

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH Mengikuti kegiatan rapat Pelaksanaan Tahapan Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Kabupaten Klungkung yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Klungkung yang bertempat di Ruang Rapat kantor Badan Kesbangpol Kab. Klungkung

Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan Dosen Fakultas Ilmu Sodial dan Ilmu Politik Universitas Udayana,  Badan Statistik Kabupaten Klungkung, Perwakilan Polres Klungkung, Perwakilan Kejaksaan Negeri Klungkung, Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, Panitia Pengganti Pengadilan Negeri Klungkung, Pasi Intel Kodim 1610 Klungkung, Kabag. Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Klungkung, dan Kepala Bidang Statistik dan persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung.

Kegiatan rapat dibuka oleh Kaban Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, yang  dalam sambutannya  menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir pada rapat tersebut,  serta   menyampaikan tujuan diadakan kegiatan rapat ini adalah untuk mengukur tingkat  partisipasi masyarakat dalam  demokrasi serta yang akan diukur  adalah Indeks Stabilitas Politik, karena Stabilitas ini akan berpengaruh dalam stabilitas Pemilu serta pilkades serentak tahun 2020  dan  dalam kegiatan itu  Badan Kesbangpol masih merancang Surat Keputusan untuk pembentukan  Panitia dari kegiatan tersebut serrta akan  melakukan pengumpulan data melalui Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Klungkung dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung selaku Penyelenggara Pemilu. Dan dari segi permasalahan dan Pengawasan  Bawaslu sudah menginventarisir permasalahan yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu.

Selanjutnya Ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu)  Kabupaten Klungkung  I Komang Artwan, SH.,MH pada kesempatan tersebut menyampaikan  beberapa hal tentang tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu,

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung Mengatakan “Tugas pengawas adalah melihat, menilai dan mengkaji sebuah peristiwa  apakah diduga mengandung unsur pelanggaran atau tidak ” 

Selanjutnya I Komang Artawan menjelaskan ketika Bawaslu Kabupaten Klungkung nanti dilibatkan maka berdasarkan tugas dan kewajiban,  Bawaslu Kabupaten Klungkung  akan mengawasi, apa yang diawasi? seluruh  tahapan dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun 2020, apakah mengandung unsur dugaan pelanggaran, apa sanksinya dan bagaimana  solusinya,  serta Bawaslu Kabupaten Klungkung juga akan melakukan pencegahan, atau cegah dini terhadap peristiwa yang diduga akan terjadi sebuah pelanggaran dalam tahapan pilkades tahun 2020, 

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung juga mengatakan  bahwa  Bawaslu Kabupaten Klungkung mempunyai 100 indikator untuk melakukan kajian serta menentukan apakah peristiwa tersebut  mengandung dugaan pelanggaran atau tidak, indikator tersebut dirangkum menjadi indek Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2019 lalu, salah satu contoh IKP tersebut  adalah, Apakah ada kekerasan fisik terhadap penyelenggara?

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung Indek Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah dirangkum oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung dapat  dijadikan acuan untuk menentukan tingkat stabilitas politik di Kabupaten Klungkung oleh Panitia yang akan dibentuk dari Kesbangpol Kabupaten Klungkung.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” 
-
-
#Salamawas
#Bawasluklungkung
#Bawaslumengawasi
#Cegahawasitindak