Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Pimpinan Bawaslu Klungkung Ikuti Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu Via Daring

Jajaran Pimpinan Bawaslu Klungkung Ikuti Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu Via Daring

Klungkung, Badan Prngawas Pemilihan Umum- Ketua dan Anggota Bawaslu Klungkung, mengikuti via zoom meeting acara Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema "Implikasi Putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020 Terhadap Pencalonan Partai Politik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali, Selasa (12/04/). 

Diskusi dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya, dimana ia berharap agar diskusi ini mampu memberikan sumbangsih pikiran yang positif untuk persamaan persepsi antara Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi partai politik sudah akan dimulai 14 dan18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sementara Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang dalam diskusi itu didaulat menjadi narasumber memberikan pemaparan tentang proses alur kerja dari pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia menyampaikan, meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan amar Putusan MK No.55 Tahun 2020, Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang akan muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan. 

Rudia juga menyampiakan beberapa contoh kejadian dalam tahap verifikasi partai politik pada pemilu-pemilu sebelumnya yang berpotensi menimbulkan permasalahan.

Acara diskusi sendiri diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.