Kesbangpol Klungkung Siap Fasilitasi Tes Narkoba Perekrutan Pengawas Adhoc
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung menyatakan siap akan memfasilitasi terutama dalam penyediaan alat-alat dalam melakukan tes Napsa (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) untuk perekrutan pengawas Adhoc pada pemilu tahun 2024 nanti, hal itu terungkap dalam rapat sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, selasa (23/8)
Dalam perhelatan pemilu tahun 2024 nanti, Bawaslu Klungkung sebagai jajaran pengawas pemilu di tingkat Kabupaten Kota akan melakukan perekrutan jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan. Ketua Bawaslu Klungkumg, I Komang Artawan mengatakan, untuk melaksanakan perekutan, ada syarat yang dirasa cukup memberatkan secara finansial bagi calon peserta anggota pengawas pemilu adhoc, yakni syarat bebas Napsa yang biayanya cukup mahal
"Jika biaya kita bebankan ke pelamar, kemungkinan akan susah medapatkan calon peserta yang mendaftar, "ungkap Artawan
Lebih jauh dikatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu Klungkung sudah melakukan koordinasi sebelumnya dengan Badan Kesbangpol Klungkung, dengan harapan dapat dibantu untuk memfasilitasi dalam penyediaan alat penunjang tes tersebut, minimal bagi peserta yang sudah lolos di tahap 6 besar.
Sementara itu Kabid Politik dan Pengenalan Demokrasi, Kesbangpol Klungkung Dewa Putu Suarbawa, saat menghadiri rapat di Bawaslu mengatakan, kewenangan untuk melaksanakan tes Napsa melalui urine itu ada di BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) dan Kesbangpol adalah pelaksana harian dan sudah tentu berkewajiban untuk menyediakan bahan-bahan dan alat yang dibutuhkan untuk melaksanakan tesnya.
"Untuk satu orang peserta tes dari pengawas adhoc itu biayanya 700 ribu, dan kami akan sediakan untuk 50 orang,"ungkapnya.