Ketua Bawaslu Klungkung, Mohon Hibah Tanah Dan Gedung
|
Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten Klungkung, Diruang Rapat Kantor Setempat, Senin (15/11)
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umun-Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, memohon hibah kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung terhadap tanah dan Gedung yang sekarang ini ditempati oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung, saat membuka Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diruang rapat Kantor Bawaslu Klungkung, Senin (15/11)
Komang Artwan, dihadapan Kabid Aset Pemerintah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Putra Iryawan, langsung menjelaskan bahwa waktu selesai pinjam pakai tanah dan Gedung yang ditempati sekarang ini adalah pada tahun 2023, dan sementara tahapan pemilu sedang berjalan, sudah barang tentu sangat perlu tentang kesiapan sarana dan prasarana penunjang demi lancarnya hajatan Pemilu 2024 tersebut.
“Apakah dapat dihibahkan atau bagaimana mekanismenya untuk memperpanjang perjanjian pinjam pakai tanah dan gedung kantornya ini,”ucapnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data informasi Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhyanti, dalam mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024, diharapkan melalui Kabid Aset Pemerintah Kabupaten Klungkung agar dapat memberikan petunjuk dan arahan terkait langkah-langkah apa yang harus kita lakukan untuk memperpanjang peminjam pakaian gedung kantor itu.
Sementara itu Anak Agung Putra Iryawan memohon maaf terkait dengan surat permohonan hibah tanah dan bangunan Bawaslu Kabupaten Klungkung yang belum sempat didisposisikan melalui E-surat, karena untuk sitem E-surat di Pemkab Klungkung sempat down dari bulan januari sampai bulan juli sehingga data-data tersebut belum sempat dibahas. Ia berharap agar Bawaslu mengirimkan ulang surat tersebut melalui file yang masih tersimpan di Bawaslu Kabupaten Klungkung namun menurutnya secara lisan sudah mendiskusikan kepada Pimpinan dan mengkaji sehingga dalam Kajian itu dibahas status Lembaga Bawaslu untuk menentukan terhadap permohonan hibah tersebut dapat dipertimbangkan.
“Status dari kelembagaan Bawaslu Kabupaten Klugkung akan menjadi bahan kajian bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam memberikan hibah,”jelasnya
Disisi lain Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung karena selama ini sudah memberikan fasilitas, baik Gedung bangunan untuk sarana perkantoran yang dipakai oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung saat ini. Ia juga menyampaikan Bahwa yang menjadi urgen permohonan untuk bisa diprogres kembali terkait peminjaman kembali gedung ini, jika dimungkinkan jangan dulu pindah gedung karena sesuai pengalaman di Bawaslu Provinsi bahwa pindah gedung pada saat tahapan sedang berlangsung sangat ribet dan riskan sekali, belum lagi berkas-berkas yang banyak sekali yang harus diangkut oleh karena itu diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Klungkung agar tetap meminjamkan gedung ini.
Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Klungkung itu dihadiri oleh Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Rissiko, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Klungkung, Kabid Aset Pemerintah Kabupaten Klungkung Anak Agung Iryawan, Koordinator Sekretariat dan BPP Bawaslu Kabupaten Klungkung serta Staf Pelaksana Bawaslu Kabupaten Klungkung.