Pahami Tugas Keadministrasian, Korsek Bawaslu Klungkung Ikuti Sosialisasi Bawaslu RI.
|
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabuten Klungkung, Ni Made Rusmini Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Untuk memahami tugas keadministrasian yang lebih terinci dan terukur, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabuten Klungkung, Ni Made Rusmini mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu tentang Pedoman penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang diselenggrakan oleh Bawaslu RI Senin (14/06), Kemarin
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual.
Perjanjian Kinerja (Perkin) merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan/aktivitas yang disertai dengan indikator kerja. Perkin ini akan mulai menyasar Bawaslu Kabupaten/Kota tahun ini setelah indeks aspek, variabel, dan indikator IDI untuk Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sudah tersedia, karena sejauh ini indeks tersebut baru tersedia untuk Provinsi.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Karo Perencanaan Bawaslu RI Ferdinand Sirait. Menurut Ferdinand pentingnya Perjanjian Kinerja ini akan berimplikasi ke Penilaian Sakip, Ferdinand juga mohon kerjasama dari seluruh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk segera beradaptasi terhadap adanya Perkin maupun Sakip ini.