Panitia Pemilihan Kabupaten; Pengumuman Dan Pendaftaran Bakal Calon Perbekel Diumumkan Ditempat Yang Strategis Dan Dapat Dibaca Oleh Masyarakat Luas.
|
Anggota/Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Menghadiri Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak Tahun 2021, Di Gedung Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung Kamis, (20/5).
Klungkung, Badan Pengawas Pemiihan Umun-Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Perbekel diumumkan ditempat/lokasi yang strategis dan dapat dibaca oleh masyarakat luas. Pengumuman paling sedikit memuat batas waktu pendaftaran, persyaratan bakal calon Perbekel, persyaratan administrasi bakal calon Perbekel, dan tahapan jadwal pemilihan. Batas waktu penyerahan persyaratan administrasi bakal calon Perbekel kepada Panitia Pemilihan paling lambat pada saat penutupan pendaftaran. Penutupan pendaftaran jatuh pada pukul 24.00 Wita yang dituangkan dalam berita acara hal itu disampaikan disampaikan oleh I Wayan Suteja, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) didalam Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak tahun 2021, Kamis, (20/5).
Lebih lanjut Kadis DPMDPPKB itu memaparkan, Syarat untuk menjadi Calon Perbekel yaitu Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Perbekel, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai Perbekel dalam 3 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut turut dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk masa jabatan Perbekel antarwaktu, dan bersedia tinggal menetap di desa setempat.
Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung itu juga menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung yang dalam hal ini diwakili oleh Kordiv SDMO, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, dimana dalam kesempatan tersebut juga hadir perwakilan desa-desa yang mengikuti hajatan Pemilihan Perbekel di Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan.