Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas di Takmung, Bawaslu Klungkung Temukan 14 Pemilih Bekerja Sebagai PMI

1

SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Data pemilih tidak cukup hanya tercatat dalam daftar. Di balik setiap nama, harus ada kondisi faktual dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Klungkung saat mengawasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Semester II Tahun 2026 di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (23/9/2026).

Pengawasan dilakukan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, bersama staf. Sementara proses Coktas dilaksanakan Anggota KPU Kabupaten Klungkung I Gede Suka Astreawan bersama tim.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wita dan diterima langsung oleh Perbekel Takmung, I Nyoman Mudita. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu mencermati proses validasi yang dilakukan KPU Kabupaten Klungkung untuk memastikan setiap perubahan status pemilih memiliki keterangan dan bukti dukung yang jelas.

Hasil Coktas menunjukkan sebanyak 14 pemilih terkonfirmasi sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kondisi tersebut diperkuat dengan keterangan Perbekel Takmung dan Surat Keterangan sebagai dokumen pendukung.

Selain itu, ditemukan tiga pemilih yang telah meninggal dunia. Temuan tersebut menjadi bagian dari pencermatan Bawaslu untuk memastikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tidak tetap tercantum dalam daftar pemilih.

Dayu Ari menjelaskan bahwa pengawasan Coktas diarahkan untuk memastikan data yang divalidasi KPU Kabupaten Klungkung benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta memiliki bukti dukung yang memadai.

Pengawasan, kata dia, tidak hanya berfokus pada pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi juga mencermati kemungkinan adanya pemilih baru, perpindahan domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan yang dapat memengaruhi status dan hak pilih warga.

Dalam prosesnya, Bawaslu bersama pemerintah desa melakukan klarifikasi secara langsung terhadap data pemilih yang mengalami perubahan. Langkah tersebut dilakukan agar setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi penting karena kondisi kependudukan masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu. Warga dapat meninggal dunia, berpindah domisili, memasuki usia sebagai pemilih baru, bekerja di luar negeri, maupun mengalami perubahan elemen administrasi kependudukan.

“Hasil pengawasan dan pencermatan lapangan selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama KPU Kabupaten Klungkung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III,” ujar Dayu Ari

Melalui pengawasan Coktas, Bawaslu Kabupaten Klungkung memastikan proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi faktual warga. Data yang akurat dan mutakhir menjadi bagian penting dalam memastikan hak konstitusional warga tetap terlindungi serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita