Pertajam Kemampuan Staf Pengelola Kehumasan, Bawaslu Klungkung Adakan Rapat Evaluasi
|
Anggota/Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menghadiri rapat tindak lanjut Rapat Evaluasi Pengelolaan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Peningkatan Peran Kehumasan Pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, Jumat (5/5)
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Anggota/Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menegaskan, ketika sebuah berita sudah terunggah ke website maupun media sosial itu artinya sudah menjadi milik publik, hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat tindak lanjut Rapat Evaluasi Pengelolaan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Peningkatan Peran Kehumasan Pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, Jumat (5/5) Kemarin.
Lebih dalam mantan Ketua Bawaslu Bali ini menerangkan, apapun itu isinya sudah menjadi fakta kebenaran dari apa yng sudah dibuat dalam berita tersebut. Kemampuan untuk membuat sebuah berita itu panjang atau pendek tergantung dari kemampuan seorang penulis mendengarkan apa yang di sampaikan oleh narasumber. Dalam sebuah pemberitan ada kalimat langsung dan kalimat yang tidak langsung tetapi tetap sumbernya sama. Kalimat langsung lebih menegaskan bahwa yang berbicara itu narasumbernya.
"Banyak terjadi media-media dipersoalkan secara hukum karena membuat kutipan-kutipan yang tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan oleh narasumber", ucap Ketut Rudia
Selanjutnya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan jajaran staf kesekretaritan Bawaslu Kabupaten Klungkung itu I Ketut Rudia yang juga mantan Redaktur Pelaksana ini menambahkan, disaat tidak mengawasi tahapan peran-peran Kehumasan inilah yang sangat penting didalam mempublis situasi dan kondisi lembaga Bawaslu melalui tulisan-tulisan yang menarik.
"sekarang apa yang menarik, yang menarik putusan MK kemarin, bahwa parpol yang disenayan tidak perlu veifikasi faktual", imbuhnya
Disisi lain menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, Rapat tindak lanjut kehumasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung ini bertujuan untuk mengasah dan mempertajam kemampuan staf pengampu kehumasan dalam mempublis informasi dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung, meskipun tahapan pemilu belum dimulai.