Pilkel Serentak; Persiapan Pemungutan Suara Di TPS Khusus
|
Sahabat Bawaslu
Klungkung Senin, 27/07/2020 Badan Pengawas Pemilu-Ketua Bawaslu Kab. Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH mengikuti rapat dalam rangka pelaksanaan pemilihan Perbekel serentak Se-Kabupaten Klungkung berkaitan dengan persiapan pemungutan suara di TPS Khusus dirumah Tahanan Negara Klas II B Klungkung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja menyampaikan yang pertama terkait dengan TPS Khusus dirumah tahanan tahun 2018, pada saat Pemilihan Perbekel serentak gelombang pertama belum menjangkau wilayah itu, kemudian tahun ini gelombang kedua, hasil koordinasi dengan KPU Kab.Klungkung dan Bawaslu Kab. Klungkung dan pihak Rutan, ditahun ini akan membuat TPS Khusus, kemudian juga terkait dengan hal tersebut sudah melaksanakan persiapan-persiapannya.
Selanjutnya I Wayan Suteja menjelaskan “Kita sudah meminta daftar nama Narapidana yang ada di Lapas kemudian yang kedua sudah kita informasikan kepada semua panitia pemilihan kalau didatanya, ada delapan Desa yaitu Desa Gelgel ada 3 orang, Desa Paksebali ada 3 orang, Desa Tangkas ada 2 orang, Desa Pesinggahan 2 orang, Desa Jungutbatu ada 2 orang, Desa Kutampi ada 2 orang kemudian Desa Ped ada 1 orang dan Desa Batukandik ada 1 orang” Jelasnya
Menurut Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ini, hal tersebut sudah diinformasikan kepada seluruh Panitia pemilihan agar mengecek DPT nya dimasing-masing Desa, apakah nama-nama yang sudah diinformasikan itu ada di DPT, karena bisa saja terjadi mungkin dari pihak lapas mencatat namanya asalnya dari Desa Gelgel tetapi yang bersangkutan sudah pindah berdomisili ke Denpasar atau tempat lainya.
Terkait dengan teknis pemungutan suara di Rutan Panitia Pemilihan Kabupaten sudah minta nama-nama sebanyak 5 orang khusus sebagai petugas KPPS untuk di Rutan kepada Kalapas karena pemungutan suaranya akan dilaksanakan dirutan dan akan dibuatkan surat keputusan panitia pemilihan Kabupaten terkait dengan pembentukan TPS Khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Klungkung .
Untuk teknis pemungutan suara di TPS Khusus Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Klungkung, KPPS menyampaikan surat untuk pemilih yang terdaftar di DPT yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Klungkung selanjutnya surat undangan tersebut berisi undangan untuk memberikan suaranya pada TPS Khusus Rumah Tahanan Negara Kelas II B Klungkung dan surat undangan dapat disampaikan kepada keluarganya dan diminta mendatangani tanda terima paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara serta surat suara dimasukan kedalam amplop khusus dan disampaikan kepada panitia pemilihan dimasing-masing Desa. (Humas Bawaslu Klungkung)