Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Klungkung/Kordiv SDM, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, SE beserta staf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Prov. Bali di The Westin Resort & Spa Ubud, Gianyar. Selasa-Rabu (27-28/10/2020).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Prov.Bali, Ketut Aryani, SE.,MM yang dalam sambutanya mengatakan "berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik yang optimal kepada masyarakat tentunya itu merupakan tujuan bersama, baik dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk Bawaslu Provinsi Bali memiliki keinginan agar bagaimana memenuhi kebutuhan masyrakat akan akses informasi pengawasan pemilu baik informasi terkait pilkada serentak tahun 2020 maupun infornasi pemilu tahun 2019.
Sementara menurut Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI ), dalam undang-undang Keterbukaan Informasi, Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan masyarakat bisa memperoleh dan meminta informasi serta data tentang kepemiluan, setiap lembaga publik seperti Bawaslu kabupaten/Kota wajib menyajikan informasi publik dibawah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumen/ PPID.
"Masyarakat bisa mendapatkan informasi secara online melalui website PPID Bawaslu ataupun datang langsung ke kantor Bawaslu dengan mengisi formulir permohonan informasi serta syarat-syarat lainnya," jelas Fritz
Selanjutnya Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE.,MM juga berharap setelah dirinya melaksanakan evaluasi terhadap PPID yang sudah tersedia di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, untuk penyedian informasi publik agar seragam di seluruh Kabupaten/Kota di Bali.