Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran

Rapat Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran

Rapat Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran

KLUNGKUNG, klungkung.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Klungkung mengadakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran

Selasa (19/11/19)

Pimpinan dan seluruh staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Klungkung mengadakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran yang dilaksanakan pada hari Selasa 19 November 2019 bertempat di Graha Purwaka Pangi Kecamatan Dawan Klungkung.


Acara rapat dibuka langgsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH. MH dan pada acara tersebut juga melibatkan  narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali yang diwakili oleh I Wayan suadnyana, A.md  Staf  bidang Perencanaan dan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung yang di wakili oleh Ni Wayan Suwarni, SH, Kasubag Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Kabupaten Klungkung,   yang pada kesempatan tersebut menyampaikan  tentang  arahan dari Presiden Republik Indonesia yang mengatakan " Saya tidak mau birokrasi yang sekelas hanya sending saja , saya akan paksa tugas birokrasi making delivered" 
Yang berarti birokrasi yang mampu membuat program pembangunan dan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.


Kasubag Perencanan, Penelitian, Dan Pembangunan Kabupaten Klungkung ini juga menjelaskan bahwa perencanaan yang baik harus memiliki standar berupa 
- Data ( efidence based planing)
- Konsisten
- Tepat sasaran
- Berbasis kinerja 
- Terukur 
- Selaras 
- Partisipatif 
Selanjutnya materi kedua diisi oleh Staf Perencanaan Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Suadnya, A.Md  yang pada saat tersebut mejelaskan tentang besaran pagu anggaran yang akan dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung antara lain pagu Anggaran Reguler dan pagu Anggaran Operasional dan pada sesi berikutnya diisi acara tanya jawab dimana anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Cok Raka Partawijaya mempertanyakan apakah besaran perjalan dinas di Klungkung daratan sama  dengan di Klungkung Kepulauan ,Nusa Penida dan pertanyaan ini langsung di jawab oleh kasubag Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Kabupaten Klungkung bahwa kalau di pemerintah Kabupaten Klungkung besarannya berbeda karena perjalan dinas di daratan termasuk perjalanan dinas dalam daerah dan untuk Nusa Penida termasuk perjalanan dinas diluar daerah.


Selanjutnya pertanyaan berikutnya datang dari Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH.MH  yang mempertanyakan tentang  belanja yang bisa dikatogorikan sebagai belanja modal , pertanyaan ini pun langsung ditanggapi oleh Ni Wayan Suarni, SH 
Yang dimaksud dengan belanja modal adalah belanja barang yang nilainya minimal 1 juta rupiah dan masa pakai barang lebih dari 1 tahun .
Akhirnya pada sesi terakhir acara rapat ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung pada pukul 16 30 Wita.(VP/bawasluklungkung)