Rapat Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahun 2021 Bawaslu Kabupaten Klungkung
|
Klungkung, 26/01/2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum-Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali menerbitkan instruksi nomor 2 tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, sehingga hal tersebut juga berdampak pada diundurnya kegiatan Bawaslu Kabupaten Klungkung di bulan Januari dan Februari yang telah di jadwalkan sebelumnya.
Menurut Cok Raka Partawijaya, SE (Anggota/Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Klungkung) untuk kegiatan khususnya yang melibatkan publik seperti kegiatan sosialisasi partisipatif, dimana kegiatan tersebut akan melibatkan 50 orang peserta agar dijadwalkan kembali setelah berakhirnya masa pembatasan kegiatan masyarakat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Februari 2021, selanjutnya setelah itu dirinya kembali akan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Klungkung terkait ijin melaksanakan kegiatan tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh I Komang Artawan, SH.,MH (Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung) didalam Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 Bawaslu Klungkung yang dilaksanakan hari Senin 25/1/2021, dirinya juga menambahkan, untuk setiap kegiatan yang melibatkan publik di bulan Februari agar diundur terlebih dahulu.
Selanjutnya Ida Ayu Ari Widhiyanthy, SE Anggota Bawaslu Klungkung yang membidangi OSDM ini, dalam rapat internal di kantor Bawaslu Klungkung tersebut mengarahkan, kepada staf Divisi OSDM agar menjadwalkan ulang semua kegiatan di bulan Februari yang melibatkan publik, namun untuk kegiatan internal agar dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.(Humas Bawaslu Kabupaten Klungkung)