Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pilkel Serentak 2020 di Kabupaten Klungkung

Rapat Pilkel Serentak 2020 di Kabupaten Klungkung

Sahabat Bawaslu

Klungkung Rabu, 15/07/2020 Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH mengikuti rapat Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak Se-Kabupaten Klungkung yang diselenggarankan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Polres Klungkung, perwakilan dari Kodim 1610 Klungkung, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Klungkung, Ketua KPU Kabupaten Klungkung beserta undangan lainya.

Dalam Pembukaannya Kadis DPMPPKB Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja memaparkan, Rapat ini adalah rapat lanjutan dimana pada saat rapat pertama membahas terkait protokol kesehatan pada saat kampanye dan protokol kesehatan pada saat pemungutan suara dimana dalam rapat tersebut ada saran untuk meminta kajian dari dinas Kesehatan.

Dan selanjutnya pada rapat hari ini akan membahas bagaimana jika ada pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 C bagaimana teknis dan tatacara pemilih yang terkena isolasi mandiri dan yang dirumah sakit maupun yang di lembaga pemasyarakatan.

Ada beberapa opsi terkait hal tersebut yang pertama tetap memberikan undangan untuk memilih dan panitia tidak mendatangi pemilih tersebut untuk memilih, datang atau tidak datang panitia tidak mempermasalahkan hal tersebut,  selanjutnya opsi ke dua, panitia akan memberikan undangan dan mendatangi pemilih untuk memilih dengan mempertimbangkan faktor agar tidak tertular virus serta berdasarkan kajian dari Bawaslu dan KPU Panitia tidak dapat menghilangkan atau memotong hak pilih seseorang.

Menurut I Wayan Suteja, satu sisi  tidak boleh menghilangkan atau memotong hak pilih seseorang, dan di sisi lain harus memperhatikan undand-undang Kesehatan dan kerantina.

Selanjutnya Kadis DPMPPKB Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa kajian dari dinas kesehatan terkait dengan protokol kesehatan pelaksanaan kampnye dan pemungutan suara dan pemungutan suara dan telah dirangkum melalui petunjuk teknis

Serta protokol kesehatan terkait pemilih yang terkena isolasi mandiri atau dirumah sakit serta yang berada di lembaga pemasyarakatan juga sudah di rangkum dalam petunjuk teknis

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu I Komang Artawan, SH.,MH menyarankan Untuk dasar hukum agar dimuat undang-undangnya dalam petunjuk teknis tersebut   dan untuk pelaksaanan teknis nya  memakai pedoman PKPU, dan juga panitia pemilihan harus memperhatikan hukum tertinggi adalah kesahatan dan keselamatan serta harus tunduk dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan.

 

#BawasluKlungkung

#PanitiaPilkel

#SalamAwas