Rapat Rencana Kerja Dan Anggaran Bawaslu Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH membuka Rapat Rencana Kerja Dan Anggaran Bawaslu Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 di kantor setempat, Selasa (1/12/2020).
Rapat yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf pelakaana Bawaslu Kabupaten Klungkung Itu juga menghadirkan I Wayan Suadnyana, A.Md (Staf pelaksana Bawaslu Provinsi Bali).
Dalam rapat yang dimulai pada pukul 16 30 Wita tersebut, I Wayan Suadnyana menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahun 2021 sesuai hasil review team Bawaslu RI,
"Pokok kebijakan untuk kebutuhan pegawai pada tahun 2021 sedikit berbeda dimana pada tahun 2020 tidak ada subsidi silang antara staf pelaksana PNS dengan Staf Pelakaana non PNS"jelas Suadnyana
Dirinya juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021 pergeseran jumlah pegawai diperbolehkan terbatas dalam ruang lingkup klasifikasi tenaga teknis dan tenaga pendukung, jika kouta jumlah tenaga pekaksana PNS tidak terpenuhi di Bawaslu Kabupaten/Kota dapat di subsidi silang dengan tenaga non PNS, akan tetapi tidak diperkenankan untuk ada perekrutan kembali tenaga Pelaksana non PNS meskipun ada kekosongan untuk tipe B Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya suadnyana menambahkan untuk paket kegiatan diluar kantor seperti fullboard, fullday dan halfday dapat dilaksanakan jika nelibatkan peserta dari kementerian negara atau lembaga lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi nya.