RDK Peliputan, Dokumentasi dan Pengelolaan Media Informasi
|
29.08.2019
Keterbukan Informasi Badan Publik
Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Klungkung mengadakan
RDK ( Rapat Dalam Kantor ) yang dilaksanakan diruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten klungkung.
Acara rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu I Komang Artwan, SH MH serta dihadiri oleh pimpinan beserta staf Kesekretariatan Bawaslu Kabuten Klungkung, dengan mengahadirkan Narasumber Kadis Komimfo Kabupaten Klungkung I Wayan Parna yang pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang bagaimana Badan Publik diwajibkan menyampaikan informasi secara terbuka hal ini didasari oleh undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana menurut I wayan Parna ada empat jenis informasi yang menurut undang- undang ini perlu dipahami bersama Badan Publik,antara lain informasi yang wajib disediakan dan di umumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta , informasi yang wajib tersedia setiap saat , informasi yang dikecualikan selanjutnya Kadis Komimfo mengatakan berkembangnya teknologi informasi merubah paradigma dari masyarakat industri kemasyarakat digital, dimana informasi berkembang dengan sangat cepat,tanpa ruang dan batas, hal harus disikapi dengan bijak,terlebih pada media sosial karena setiap orang dengan mudah menerima dan menyampaikan informasi, jangan sampai sebagai penyelenggara negara terjebak pada informasj yamg tidak benar atau Hoax.