Lompat ke isi utama

Berita

SKPP Diskusi Daring VI; Mekanisme Penyelesaian Sengketa

SKPP Diskusi Daring VI; Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Sahabat Bawaslu

Klungkung (9/06/2020) Badan Pengawas Pemilu - Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung kembali mengikuti diskusi SKPP Daring ke VI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali (9/06/2020) mengambil topik , Mekanisme Penyelesain Sengketa, dengan Narasumber IR. I Ketut Sunadra, M.Si. (Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Kordiv Penyelesaian Sengketa ) dan sebagai moderator Putu Gede Suastrawan, S.T ( Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem).

IR. I Ketut Sunadra, M.Si. (Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Kordiv. Penyelesaian Sengketa, selaku Narasumber mengawali pemeparan materinya mengatakan;

"Fungsi penyelesaian sengketa adalah dia tidak lain, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected), melindungi hak warga masyarakat baik memilih maupun dipilih , kemudian dia juga sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan jangan sampai terjadi konflik dilapangan, tentu yang diberi kewenangan dalam hal ini adalah Bawaslu beserta jajaranya, kemudian fungsi selanjutnya adalah demi diwujudkannya ada tiga tujuan hukum, baik dari segi keadilan, ada kepastian hukum serta kemanfaatan dalam proses pilkada." jelasnya

Menanggapi pertanyaan peserta diskusi Daring dari SKPP Kabupaten Klungkung terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses, Kordiv Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan,

Prinsip penyelesaian sengketa di pemilu ada dua kata kunci, mediasi dan adjudikasi, mediasi itu sama dengan musyawarah dan mufakat, dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, tentu dalam hal ini pihak-pihak yang bersengketa tentu pihak yang merasa dirugikan ,tidak adil, akibat misalnya keluarnya SK atau Berita Acara oleh KPU menjadi tidak lolos sebagai pasangan calaon atau ada oleh parpolnya tadinya dia masuk kemudian tidak masuk, hal tersebut dapat diselesaikan dengan cara mekanisme musyawarah mufakat, mediatornya sepenuhnya oleh Bawaslu ,di Provinsi kalau pilgub dan di Kabupaten/Kota kalau pilkada Bupati atau Walikota.

Sahabat Bawaslu , untuk lebih jelas yuk simak di https://www.youtube.com/watch?v=R7roSna1AjM

 

#Bawaslu

#SKPPDaring

#DiskusiDaringVI

#SalamAwas