Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak Se-Kabupaten Klungkung 2020 Di Rutan
|
Sahabat Bawaslu
Klungkung, Senin 03/08/2020 Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, SH.,MH beserta dengan staf pelaksana mengikuti Sosialisasi terhadap DPT yang saat ini menjadi Warga binaan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Klungkung yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan suara perbekel secara serentak Se-Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Di TPS Khusus.
Ketua KPU Kab.Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara yang hadir pada saat tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 09 Agustus 2020 akan dibuatkan TPS Khusus di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Klungkung, dan mengenai surat suaranya akan dibawa oleh masing-masing panitia di Desa, dan akan dibawakan ke Rutan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Desa tersebut.
Selanjutnya Ketua KPU Kab Klungkung memperkenalkan kandidat yang akan ikut dalam Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Klungkung kepada warga binaan di Rumah Tahanan Klas IIB Klungkung serta Ketua KPU Kab.Klungkung juga menjelaskan terkait dengan tata cara melakukan pecoblosan pada pemilihan perbekel serentak tanggal 09 Agustus 2020.
Terkait dengan penghitungan suara dan penetapan calon perbekel terpilih I Gusti Lanang Mega menjelaskan, waktu pelaksanaan pemungutan suara telah berakhir dan ditutup oleh KPPS, setelah penghitungan surat suara, KPPS meneliti satu persatu surat suara, untuk tiap surat suara ditunjukkan dihadapan para saksi dan seluruh masyarakat yang hadir kemudian surat suara yang telah dibuka dan dibacakan oleh panitia kemudian dicatat di papan yang di tempel kertas manila, selanjutnya setelah penghitungan suara selesai KPPS mengisi berita acara dan ditanda tangani oleh ketua KPPS, sekurang-kurangnya 1 orang anggota KPPS dan saksi calon perbekel, kemudian membacakan berita acara tersebut dihadapan para pemilih dan saksi yang hadir pada hari itu.
Dalam hal saksi tidak menandatangani Berita Acara hasil Penghitungan suara, maka berita acara tersebut tetap dianggap sah dan Ketua panitia menetapkan calon perbekel terpilih berdasarkan berita acara pemilihan kemudian Calon perbekel yang memperoleh suara sah terbanyak dinyatakan sebagai calon perbekel terpilih. Calon perbekel terpilih yang memperoleh suara sah terbanyak lebih dari 1 (satu) orang maka penetapan calon perbekel terpilih ditetapkan berdasarkan suara sah terbanyak pada TPS.
(Humas Bawaslu Klungkung)