Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu di Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali

Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu di Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali

Sahabat Bawaslu,

Klungkung (01/06/2020) Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Cok Raka Partawijaya, SE mengikuti kegiatan Rapat Daring Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu di Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Rapat tesebut menghadirkan narasumber Bachtiar Baetal, Muhamad Nur Ramadhan dan R. Megha (Bawaslu RI).

Acara yang dipandu oleh Yuda Hadi (Bawaslu RI) ini dihadiri juga oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Provinsi Bali I Made Aji Swardhana serta Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali.

Agung Indraatmaja Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI, dalam pembukaan kegitan rapat daring tersebut, menyampaikan bahwa hal yang paling terpenting adalah penyamaan presepsi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020, perubahan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020, hal tersebut dikarenakan perkembangan kebutuhan mengalami perubahan.

Narasumber Bachtiar Baetal (Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI) ini mengatakan hirarki pengawas Pemiliu dari atas sampai bawah adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, dalam kesempatan yang sama  juga disampaikan perjalanan Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan di lembaga Pengawas Pemilu serta  urgensi perbawaslu nomor 3 tahun 2020 yang  terdiri dari dua hal yaitu pertama dalam rangka mewujudkan tertib kelembagaan, semua elemen yang saling bersinergi dan dalam rangka mewujudkan pengawasan berintegritas dan professional.

Selanjutnya Muhamad Nur Ramadhan yang juga Tim Asistensi Hukum Bawslu RI menyampaikan sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 ada 3 point, pertama pengaturan pembagian divisi, fungsi divisi dan hubungan unit kerja, kedua, mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat dan yang ke tiga mekanisme pembuatan laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas Pemilu dan Pemilihan.

Kasubbag PUU Bawaslu RI, R. Megha juga memaparkan terkait dengan dukungan teknis dari kesekretariatan, salah satunya pengordinasian fungsi unit organisasi pada Sekretariat Jendral Bawaslu, pengordinasian fungsi unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, pengordinasian fungsi unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Humas Bawaslu Klungkung