Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Klungkung Undang Stakeholder Dan Jajaran Adhoc
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 yang beririsan, Bawaslu Klungkung sebagai jajaran pengawas pemilu ditingkat Kabupaten sosialisasikan peraturan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu kepada stakeholder dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Klungkung, Selasa (23/11) di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Jln Pantai Lepang Klungkung
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan, menghadapi tahapan pemilu yang beririsan terutama pada tahapan penetapan peserta pemilu tahun 2024, ada potensi pelanggaran yang sangat besar, dimana penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 itu adalah pada tanggal 14 Desember 2022, sedangkan masa kampanye peserta pemilu akan dimulai 75 hari sebelum tahapan pencoblosan, artinya bulan november 2023 KPU baru akan mengeluarkan jadwal kampanye. Pada kurun waktu tersebut Bawaslu mempunyai tantangan untuk memastikan tidak ada kegiatan sosialisasi dari partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan.
Lebih jauh dijelaskan, perhelatan besar seperti pemilu ini tentu tidak bisa zero (kosong) dari yang namanya pelanggaran, sesuai dengan kewenangan Bawaslu yakni pencegahan dan penindakan, manakala upaya pencegahan sudah diupayakan dan ternyata masih ditemukan pelanggaran, tentu pelanggaran itu tidak boleh didiamkan. Namun dalam upaya penanganan pelanggaran, Bawaslu harus mempunyai dasar yang jelas, jangan sampai penanganan pelanggaran dasar hukumnya tidak ada.
“Dan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan dan laporan Penlanggaran Pemilu merupakan landasan hukum Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran,’jelasnya
Disisi lain Akademisi sekaligus mantan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Prof. Mohammad yang juga diundang menjadi narasumber melalalui zoom meting menjelaskan, untuk menentukan kualitas demokrasi di Indonesia ada beberapa syarat yaitu, regulasi yang jelas dan tegas, dimana ini adalah tugas dari Bawaslu RI, KPU RI dan Pemerintah Pusat, bagaimana menyusun peraturan yang tidak menimbulkan multi tafsir. Syarat kedua adalah peserta pemilu yang taat aturan, bagaimana partai politik peserta pemilu mengikuti aturan pemilu itu secara tepat dan benar, dan yang ketiga pemilih yang cerdas dan partisipatif.
“Cerdas dalam artian sebelum melakukan pilihan di TPS, pemilih membaca dulu visi dan misi para peserta pemilu itu,’jelasnya
Menurutnya, 60 persen pemilih di Indonesia permisif dengan politik uang, yang menganggap politik uang itu adalah sedekah dan wajar diterima, dan ini adalah menjadi tantangan baik bagi penyelanggara pemliu maupun peserta pemilu untuk diperbaiki.
Selain Prof. Muhammad, hadir juga sebagai narasumber Akademisi DR. Ni Wayan Widhiasthini, yang sekarang ini masih aktiv sebagai Dosen di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar.