Tingkatkan Pengelolaan PPID, Bawaslu Bali Supervisi Ke Bawaslu Klungkung
|
Klungkung Badan Pengawas Pemilihan Umum-Dalam upaya peningkatan terhadap pengelolaan dan pelaporan Informasi Publik, (PPID), Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan superviisi ke Bawaslu Klungkung, yang di pimpin langsung oleh Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia didampingi Kepala sekretariat, (Kasek) Ida Bagus Adinatha beserta Kabag, Ni Luh Supri Cahayani, dan staf yang membidangi, Selasa (22/02)
Kedatangan tim supervisi diterima oleh Ketua, Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan dan pimpinan lainnya di kantor Bawaslu Klungkung, jalan Raya Takmung Banjarangkan, dengan susana penuh kekeluargaan.
Menurut Ketut Rudia, dalam pemgelolaan PPID Yang menjadi acuannya adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, sehingga Perbawaslu itu tidak berdiri sendiri karena faktor ekternal yang saling berkaitan supaya tidak terjadi tumpang tindih. Perubahan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 menyesuaikan dan merujuk ke ketentuan PERKI tersebut
"Informasi itu terus bergerak oleh karena itu harus ada payung hukum, dan perubahan perbawaslu dari Perbawaslu 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 meyesuaikan ke PERKI, sehingga tidak terjadi tumpang tingdih, "Jelasnya
Kasek Ida Bagus Adinatha, menambahkan terkait dengan pelaksaan teknisnya agar staf dijajaran pelaksana teknis untuk tetap membaca peraturan yang berlaku. Sementara Kabag N Luh Supri juga menambahkan, pada PERKI yang terbaru ada tambahan banyak item pada DIP, dan pada saat penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) nanti untuk jadawal retensi arsip (JRA) rujukannya adalah Perbawaslu nomor 14 Tahun 2020 yang intnya pada Perbawaslu itu sudah tertuang masa aktiv penyimpanan arsip.
Dari hasil supervisi seperti yang dijelaskan oleh Wildan Nova Saputra staf Bawaslu Bali yang membidangi Pengelolaan PPID, ada beberapa koreksi yang dilakukan oleh staf Bawaslu Bali yang membidangi seperti belum dimasukannya kendala yang dialami pada tahun sebelumnya dan tindak lanjut rencana tahun depan pada Laporan akhir PPID yang telah di buat oleh Bawaslu Klungkung