Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Sinergitas Penyelenggara, Ditintelkam Polda Bali Undang Bawaslu Bali Dan Jajaran

Tingkatkan Sinergitas Penyelenggara, Ditintelkam Polda Bali Undang Bawaslu Bali Dan Jajaran

Klungkung, Badan Pengawas pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan Menghadiri acara Silaturahmi Direktorat Intelkam Polda Bali Dengan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas, bertempat di Duta Orchid Garden, selasa (5/7).

Dalam acara itu Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan Bawaslu sebagai Lembaga yang berwenang mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak selalu membuka diri baik forum resmi maupun diskusi bagaimana terwujudnya Demokrasi yang baik sesuai dengan amanah Undang - Undang. Ia pun mengaku bahwa pihaknya saat ini gencar secara masif melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat dan calon peserta Pemilu. Bukan tanpa alasan, dirinya mengaku dilakukan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian fungsi pencegahan yang saat ini kedepankan oleh Bawaslu. Fungsi pencegahan ini, lanjutnya adalah sebuah upaya dari Bawaslu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu nanti.

“Bawaslu hari ini mengedepankan fungsi - fungsi pencegahan, ini juga sebagai upaya kami untuk meminimalisir terjadi pelanggaran,” jelas mantan Panwas Buleleng tersebut

Sejalan dengan Ariyani, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu, baik itu Bawaslu dan KPU Bali sudah sangat siap dan terbuka dalam mengawal proses Perhelatan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Intelkam Polda Bali, I Wayan Sumara juga menyatakan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan dari proses tahapan Pemilu.

“Kedepannya kami dari Kepolisian akan hadir di setiap tahapan Pemilu, bukan untuk berpolitik, tp kami akan menjaga keamanan dan ketertiban dari setiap tahapan Pemilu,” tegas Sumara.

Hadir  dalam acara tersebut, Jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten/kota se-Bali, Ketua KPU Provinsi Bali beserta  KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan perwakilan dari Partai Politik.