Bawaslu RI Tutup Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi menutup kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan ini ditutup oleh Moh Sito Anang TA Datin Bawaslu RI sebagai bagian dari penguatan kapasitas jajaran pengelola informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Moh Sito Anang menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan karena terdapat banyak staf baru yang bertugas pada bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID. Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan pemahaman dan kemampuan peserta dalam mengelola layanan informasi publik.
“Harapannya sebelum dan sesudah kegiatan ini ada perubahan dalam pengetahuan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik, mulai dari dasar hukum, pengelolaan informasi, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Informasi Pemilu dan Pemilihan pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi juga membahas kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, memperbarui daftar informasi publik, memberikan layanan permintaan informasi, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan prosedur yang sederhana.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur layanan informasi publik pada tahapan Pemilu dan Pemilihan, termasuk perbedaan kebutuhan informasi pada masa tahapan dan non-tahapan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Bawaslu RI juga terus melakukan monitoring dan evaluasi monev secara daring untuk memastikan pengelolaan keterbukaan informasi publik berjalan optimal melalui website Bawaslu tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh staf yang mengikuti pembinaan dapat mengoptimalkan pengetahuan yang diperoleh dari para narasumber dan menjadikannya sebagai pijakan dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung