Cek Data, Kawal Hak Pilih: Bawaslu Klungkung Lakukan Uji Petik
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik terhadap pemilih berusia 100 tahun ke atas dan pemilih yang telah meninggal dunia dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kecamatan Klungkung, Jumat (6/11/2026).
Uji petik dilakukan melalui verifikasi langsung terhadap sampel data pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, didampingi Koordinator Sekretariat, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengidentifikasi adanya perubahan status pemilih yang perlu ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Uji petik dilaksanakan di tiga wilayah desa di Kecamatan Klungkung, yakni Desa Manduang, Desa Selisihan, dan Desa Selat. Pengawasan menyasar dua kategori data pemilih, yaitu penduduk berusia 100 tahun ke atas untuk memastikan keberadaan dan status kelayakannya sebagai pemilih serta pemilih yang telah meninggal dunia untuk memastikan kesesuaian statusnya dalam daftar pemilih.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan pencermatan terhadap kondisi faktual masing-masing sampel, termasuk penelusuran informasi dan dokumen administrasi kependudukan sebagai bahan pendukung hasil verifikasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Terhadap pemilih berusia 100 tahun ke atas, verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap status kependudukan dan dokumen pendukung, termasuk akta kematian, guna memastikan data tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme PDPB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa pengawasan data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengecekan langsung di lapangan. Menurutnya, akurasi data pemilih tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang masih memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih. Begitu pula terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, perlu dipastikan statusnya melalui verifikasi dan dokumen administrasi kependudukan agar tidak lagi tercatat dalam daftar pemilih. Dengan demikian, data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Supardika.
Melalui pengawasan langsung dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen mengawal proses PDPB agar berjalan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Uji petik di Kecamatan Klungkung menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, sekaligus mendorong perbaikan terhadap data yang tidak lagi sesuai.
Bawaslu Kabupaten Klungkung akan terus memperkuat pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap data pemilih, termasuk pemilih lanjut usia dan pemilih yang telah meninggal dunia. Langkah ini dilakukan untuk mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Klungkung