Data Pemilih Tak Boleh Sekadar Angka, Bawaslu Klungkung Kawal Coktas di Gunaksa
|
SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG — Satu nama yang masih tercantum dalam daftar pemilih dapat menjadi persoalan ketika kondisi sebenarnya sudah berubah. Sebaliknya, warga yang telah memenuhi syarat namun belum tercatat juga berisiko kehilangan hak konstitusionalnya. Karena itu, memastikan setiap data pemilih sesuai dengan kondisi faktual menjadi bagian penting dalam mengawal kualitas Pemilu.
Untuk memastikan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Rabu (23/9/2026), dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Coktas dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Luh Putu Inten Pradnyani. Pengawasan dilakukan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, untuk memastikan proses pencermatan dan verifikasi data berjalan secara akurat serta sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Klungkung melakukan konfirmasi terhadap data pemilih melalui perangkat desa. Pencermatan difokuskan pada sejumlah kategori data yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, warga yang berada atau bekerja di luar negeri, serta pemilih yang mengalami perubahan kondisi administrasi kependudukan.
Hasil pengawasan menemukan 13 data pemilih yang perlu mendapatkan tindak lanjut, setelah dilakukan klarifikasi terhadap kondisi faktual masing-masing data. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan pencermatan untuk memastikan status pemilih sesuai dengan ketentuan dan kondisi sebenarnya.
Bawaslu Klungkung bersama pemerintah desa melakukan klarifikasi secara langsung agar setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah tetap tercatatnya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih.
Pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bawaslu juga mencermati kemungkinan adanya pemilih baru, perpindahan domisili, serta perubahan elemen data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status dan hak pilih warga.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk menjaga daftar pemilih tetap dinamis dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Sebab, perubahan status kependudukan dapat terjadi setiap saat, mulai dari adanya warga yang meninggal dunia, berpindah domisili, menjadi pemilih baru, hingga mengalami perubahan elemen administrasi kependudukan.
Seluruh hasil pengawasan dan pencermatan lapangan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama KPU Kabupaten Klungkung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III.
Melalui pengawasan Coktas, Bawaslu Kabupaten Klungkung terus memastikan proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi warga di lapangan. Dengan data pemilih yang akurat dan mutakhir, hak konstitusional warga dapat terlindungi dan kualitas penyelenggaraan Pemilu dapat terus diperkuat.
Humas Bawaslu Klungkung