Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Klungkung Lakukan Uji Petik di Empat Desa

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan uji petik tersebut dipimpin oleh Ida Ayu Ari Widhiyanthy bersama jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung. Pengawasan dilakukan melalui verifikasi langsung terhadap sejumlah sampel data pemilih, meliputi pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih berusia 100 tahun ke atas, serta pemilih penyandang disabilitas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang tercatat dengan kondisi faktual masyarakat sekaligus mengidentifikasi perubahan status pemilih yang perlu ditindaklanjuti.

Menyasar empat desa, yakni Desa Nyanglan, Desa Timuhun, Desa Aan, dan Desa Tusan. Di Desa Nyanglan, tim Bawaslu Kabupaten Klungkung diterima oleh Kepala Seksi Pemerintahan I Nyoman Kanta. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 10 sampel pemilih TMS, seluruhnya dipastikan memang benar sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Rinciannya, enam pemilih telah meninggal dunia, tiga pemilih pindah domisili, dan satu pemilih telah beralih status menjadi anggota Polri.

Selain itu, dilakukan pula verifikasi terhadap satu sampel pemilih berusia 100 tahun ke atas atas nama Ni Luh Meres. Hasil pengecekan langsung memastikan bahwa yang bersangkutan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Selanjutnya, di Desa Timuhun, tim diterima oleh Perbekel I Putu Arsana bersama Kepala Seksi Perencanaan Ni Nyoman Natariani. Hasil verifikasi terhadap satu sampel pemilih berusia 100 tahun ke atas atas nama I Nyoman Merentug menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Namun, dalam pelaksanaan uji petik di desa tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung menemukan dua pemilih yang telah meninggal dunia dan telah memiliki akta kematian, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Kedua pemilih tersebut atas nama I Dewa Gede Djawi dan Ni Ketut Bunter. Temuan ini menjadi bahan pencermatan Bawaslu Kabupaten Klungkung untuk ditindaklanjuti melalui penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung agar data pemilih dapat disesuaikan dengan kondisi faktual.

Uji petik kemudian berlanjut ke Desa Aan. Tim diterima oleh Kepala Seksi Pemerintahan Ni Wayan Puji Suarnu dan Kepala Seksi Perencanaan Putu Eka Widiyanti. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan verifikasi terhadap satu sampel pemilih berusia 100 tahun ke atas atas nama I Nyoman Pegig. Berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan diketahui masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sementara itu, di Desa Tusan, tim Bawaslu Kabupaten Klungkung diterima oleh Penjabat (Pj) Perbekel I Made Naya bersama jajaran kepala dusun, meliputi Dusun Kaler, Kawan, Kangin, dan Semagung. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap pemilih penyandang disabilitas atas nama I Dewa Gede Antara Putra. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dan sebelumnya pernah datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Ida Ayu Ari Widhiyanthy menyampaikan bahwa uji petik merupakan bagian penting dalam memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Menurutnya, setiap perubahan status pemilih harus mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Kami juga menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, bahkan sudah memiliki akta kematian, tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih. Hal ini tentu menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung,” ujar Ida Ayu.

Bawaslu Kabupaten Klungkung terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya berorientasi pada pembaruan administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian data dengan kondisi nyata masyarakat. Akurasi data pemilih menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara.

Bawaslu Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan PDPB melalui uji petik dan verifikasi langsung di lapangan. Upaya ini dilakukan guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita