Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Sesuai Fakta, Bawaslu Klungkung Sisir Dua Desa di Dawan

1

SEMARAPURA, BAWASLU KLUNGKUNG – Akurasi daftar pemilih menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Sebab, satu nama yang masih tercatat meski telah meninggal dunia, satu pemilih baru yang belum terdaftar, hingga perubahan status kependudukan yang luput diperbarui dapat berdampak pada terpenuhinya hak pilih masyarakat. Memastikan setiap data sesuai dengan kondisi nyata menjadi langkah penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam Pemilu mendatang.

Komitmen tersebut diwujudkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melalui pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kecamatan Dawan, Jumat (6/11/2026). Pengawasan langsung dilakukan di Desa Dawan Kaler dan Desa Besan untuk memastikan kesesuaian data administrasi pemilih dengan kondisi faktual masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 Wita tersebut dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, bersama jajaran staf sekretariat. Uji petik menyasar sejumlah kategori data, meliputi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, pemilih aktif, warga meninggal dunia, penyandang disabilitas, serta warga yang pindah masuk maupun pindah keluar.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan keterangan pemerintah desa, di Desa Dawan Kaler ditemukan tujuh pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan enam pemilih penyandang disabilitas. Sementara itu, di Desa Besan ditemukan seorang warga penyandang disabilitas yang masih dapat beraktivitas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan bahwa uji petik merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih benar-benar mencerminkan dinamika kependudukan di masyarakat.

“Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa data yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Tujuannya agar data pemilih semakin akurat sehingga setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan,” ujarnya di sela kegiatan.

Menurutnya, pengawasan PDPB tidak hanya berorientasi pada ketepatan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap perubahan kondisi kependudukan harus menjadi perhatian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses pemutakhiran data secara tepat.

“Data pemilih harus terus diperbarui mengikuti dinamika kependudukan. Karena itu, pengawasan langsung di lapangan menjadi penting untuk memastikan tidak ada perubahan data yang terlewat,” tambahnya.

Dukungan terhadap pelaksanaan uji petik juga disampaikan Sekretaris Desa Dawan Kaler, I Putu Diatmika. Ia mengapresiasi keterlibatan Bawaslu dalam melakukan pengecekan langsung ke masyarakat karena dinilai dapat membantu pemerintah desa memastikan kesesuaian data kependudukan dengan kondisi riil warga.

“Kami menyambut baik kegiatan uji petik ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting agar data yang digunakan dalam Pemilu mendatang benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga sinergi antara pemerintah desa dan Bawaslu semakin kuat, khususnya dalam menjaga validitas dan kualitas data pemilih.

Seluruh hasil uji petik selanjutnya akan dirangkum sebagai bahan penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Klungkung. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi terabaikannya hak pilih masyarakat.

Melalui pengawasan langsung hingga ke tingkat desa, Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa menjaga kualitas demokrasi harus dimulai dari memastikan setiap warga tercatat secara benar dalam daftar pemilih. Sebab, ketepatan satu data bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan satu hak pilih tetap terlindungi.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita