HASIL PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN KLUNGKUNG DALAM TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Dalam upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klungkung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai dengan mandat Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten Klungkung dan jajarannya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu, salah satu fokus utama adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih. Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplisit mencantumkan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Klungkung, Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Klungkung telah melakukan pengawasan melekat/langsung dan uji petik pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Adapun hasil pengawasan langsung sebagai berikut:
Download Hasil Pengawasan :