Semarapura, Bawaslu Klungkung - Dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, maka Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024. Pemetaan tersebut berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat 5 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Klungkung, antara lain:
1. Adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta, yang berpengaruh pada aspek keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pemilihan. Potensi kerawanan ini tercatat dengan skor 7,11
2. Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, yang mempengaruhi hak memilih pemilih. Potensi kerawanan ini tercatat dengan skor 1,48
3. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara, yang berpengaruh pada proses pemungutan suara yang tidak sesuai peraturan. Potensi kerawanan ini tercatat dengan skor 1,09
4. Penduduk potensial namun tidak memiliki e-KTP, yang berpengaruh pada hak untuk memilih. Potensi kerawanan ini tercatat dengan skor 0,15
5. Adanya informasi kampanye di luar jadwal, yang berpengaruh pada aspek keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pemilihan. Potensi kerawanan ini tercatat dengan skor 0,08
Adapun tujuan dilakukannya pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 adalah untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024, melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024, dan menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan. Setelah adanya isu-isu yang dianggap berpotensi terjadi pada pemilihan tahun 2024, bisa dikerucutkan lagi pada tahapan mana isu tersebut kemungkinan terjadi.
Dari hasil Analisa tersebut dapat disampaikan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024 pada tiga tahapan, diantaranya pada pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, saat tahapan kampanye, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
DOWNLOAD PEMETAAN DIBAWAH :