Artikel Penanganan Pelanggaran Bawaslu Klungkung Angkat Pengalaman Pengawas Hadapi Dugaan Politik Uang
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menerima monitoring dan evaluasi (monev) pendampingan penulisan Buku Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kualitas serta penyempurnaan substansi buku yang akan disampaikan kepada Bawaslu RI ini berlangsung di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Klungkung, Kamis (9/10).
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty menyampaikan bahwa artikel yang disusun Bawaslu Klungkung mengangkat judul “Anomali Peristiwa Pembagian Uang di Tempat Ibadah pada Tahapan Kampanye”. Judul tersebut dipilih karena mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi jajaran pengawas dalam menangani kasus dugaan politik uang (money politics) di Kecamatan Nusa Penida pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“Kami telah menyesuaikan penulisan dengan sistematika yang ditentukan, termasuk melakukan penyederhanaan agar lebih ringkas tanpa mengurangi substansi penanganan pelanggaran,” ungkap Dayu Ari.
Sementara itu, Koordinator Tim Monev Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang mengalir dan mudah dipahami masyarakat. “Pendampingan ini kami lakukan untuk menyempurnakan draf buku yang telah disusun agar lebih komprehensif, serta layak untuk nantinya disampaikan ke Bawaslu RI,” imbuhnya.
Kegiatan monev ini merupakan bagian dari penyelarasan format penulisan dan substansi agar hasil kompilasi buku memiliki standar yang seragam di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika menambahkan bahwa dalam proses penulisan buku perlu diperhatikan penggunaan bahasa agar mudah dipahami oleh masyarakat.
“Harapannya, artikel ini dapat menguraikan secara kronologis peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, proses penanganan kasus, serta hambatan dan tantangan yang dihadapi selama proses tersebut berlangsung. Kita perlu membedakan antara bahasa hukum dan bahasa penulisan buku, supaya isi buku tetap komunikatif dan mudah dipahami tanpa kehilangan makna,” terangnya.
Ia juga menilai kegiatan pendampingan ini memberikan banyak masukan berharga bagi penyempurnaan penulisan artikel, baik dari aspek sistematika maupun gaya bahasa.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Arahan dan koreksi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk memperbaiki dan menyempurnakan penulisan artikel ini, sehingga dapat memberikan gambaran utuh tentang proses penanganan pelanggaran di Kabupaten Klungkung,” ungkap Supardika.
Kegiatan monev pendampingan penulisan buku ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendokumentasikan proses penanganan pelanggaran pemilihan secara ilmiah dan edukatif. Harapannya, karya tulis ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat, akademisi, serta penyelenggara pemilu dalam memperkuat praktik pengawasan dan penegakan hukum pemilu di masa mendatang.
Turut hadir dalam kegiatan monev tersebut, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardana, serta Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih.
Humas Bawaslu Klungkung