Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Apresiasi Rapat BMN Datangkan Tim KPKNL

Bawaslu Bali Apresiasi Rapat BMN Datangkan Tim KPKNL

Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Rissiko Dalam Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung

 

Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara atau BMN dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung yang dilaksanakan diruang rapat kantor setempat, Rabu (22/9) dengan menghadirkan tim dari Kantor pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar disambut baik oleh Bawaslu Bali.

Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Rissiko dalam penyampaiannya menyambut baik langkah pimpinan Bawaslu Klungkung yang sudah punya inisiatif mengundang pihak KPKNL Denpasar sebagai mitra kerja Bawaslu dalam pengeleolaan Barang Milik Negara.

Dikatakan, selama ini Bawaslu Provinsi selaku Kuasa Penuh Penguasa Barang tidak sepenuhnya dapat menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten secara ketentuan tetapi secara teknis tetap dimonitoring oleh Bawaslu RI. "Untuk Bawaslu Bali kini mendapat apresiasi atas inventarisir Barang Milik Negara, meskipun tidak sempurna, namun untuk menjaga predikat itu menjadi sebuah tantangan," jelasnya. Ditambahkan, Bawaslu Bali sudah dua kali mengadakan penghapusan BMN yaitu Pilkada 2017 dan Pilkada 2020 termasuk Buku Saksi Parpol.

Sementara itu Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka rapat mengatakan Pengelolaan BMN sangatlah penting karena tertib BMN akan mendukung laporan Keuangan Bawaalu Kabupaten Klungkung menjadi lebih baik, ia pun berharap kepada pihak KPKNL agar dapat memberikan pemahaman terhadap pengelolaan BMN dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, yang mana belum Satker dan masih bersumber dari Bawaslu Provinsi Bali untuk pengelolaanya.

Rapat Pengelolaan BMN Bawaslu Klungkung kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Bali yaitu Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Risiko serta turut mengundang dari tim Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar Bali, (KPKNL) sebanyak 3 orang yang terdiri dari J. Kristianto R, Rene Aipassa serta I Gusti Putu Suardipa.

Tim KPKNL J. Kristianto menjelaskan, KPKNL berada dibawah Kementerian Keuangan, dimana tugas utamanya adalah mengelola barang milik negara, yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh dari dari APBN atau berdasar dari perolehan-perolehan yang sah, seperti hibah dari pemerintah daerah atau barang sitaan putusan pengadilan diserahkan ke Bawaslu, dan tidak mencakup barang-barang pribadi yang berada di kantor, dan barang yang dipinjamkan kepada satker oleh pihak-pihak lain itu juga bukan BMN. "Jadi jika ada barang-barang yang berlebih harus dicari asal usulnya biar jelas, dan yang masuk kedalam aplikasi Simak itu dipastikan betul-betul BMN," jelasnya. Ia menambahkan banyak kemeterian dan lembaga tidak dapat WTP gara-gara belum bisa menyusun dan membereskan barang-barang milik negara dengan baik.