Bawaslu Klungkung Awasi Coktas di Wilayah Nusa Penida, Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Klungkung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Selasa (11/11). Pengawasan ini dilakukan secara serentak oleh pimpinan dan staf Bawaslu Klungkung yang dibagi menjadi tiga tim untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Tim pertama yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty melakukan pengawasan di Desa Ped, Kampung Toyapakeh, dan Desa Sakti. Dari hasil pengawasan terhadap 15 data pemilih yang divalidasi oleh KPU Klungkung, seluruh data yang diverifikasi diuji kebenarannya dengan menanyakan langsung kepada petugas Desa yang membidangi di wilayahnya untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap data yang dianggap kurang valid.
Di Desa Ped, tim memastikan 11 nama yang sudah meninggal sesuai dengan keterangan Kasi Pemerintahan I Nyoman Sudiana. Sementara di Desa Sakti, ditemukan tujuh warga yang benar-benar telah meninggal dunia dan satu warga nonaktif atas nama Ni Nyoman Kamit yang belum memiliki KTP. Atas temuan ini, Bawaslu menyarankan agar KPU Klungkung berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memfasilitasi pembuatan E-KTP melalui mekanisme jemput bola. Selain itu, data warga yang sebelumnya dinyatakan bekerja di luar negeri telah diverifikasi dan dipastikan sudah kembali ke tanah air.
Di Kampung Toyapakeh, tim melakukan verifikasi terhadap empat warga yang bekerja di luar negeri. Berdasarkan keterangan keluarga, keempatnya benar sedang bekerja di Jerman, Singapura, dan Australia.
Tim kedua yang dipimpin Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih melakukan pengawasan di Desa Suana, Pejukutan, Tanglad, dan Sekartaji. Di Desa Suana, data empat warga meninggal dunia dinyatakan valid, sementara sisanya masih perlu diverifikasi langsung karena warga sedang mengikuti kegiatan PKK. Di Desa Pejukutan, data 17 warga meninggal dunia dinyatakan valid, dan satu orang tercatat telah menjadi anggota Polri. Selanjutnya di Desa Tanglad, ditemukan 13 warga benar telah meninggal dunia, sementara satu warga, I Ketut Soma (85), ternyata masih hidup. Selain itu, terdapat satu warga yang telah bercerai dan pindah domisili ke Kabupaten Jembrana. Sedangkan di Desa Sekartaji, tiga warga dinyatakan meninggal dunia, namun dua warga lainnya — Ni Nyoman Suti (76) dan Ni Luh Suratni (56) — ternyata masih hidup.
Menurut Sang Ayu Mudiasih, kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan fondasi penting bagi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu mendatang.
“Coktas merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih. Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid. Fokus pengawasan PDPB mencakup pemilih meninggal dunia, pemilih baru potensial, serta pemilih yang pindah masuk maupun keluar wilayah,” ujarnya.
Tim ketiga yang terdiri dari dua staf Bawaslu Klungkung melaksanakan pengawasan di Desa Bunga Mekar, Desa Batumadeg, dan Desa Batukandik. Di Desa Bunga Mekar, ditemukan dua warga yang telah meninggal namun belum memiliki akta kematian, sehingga masih tercatat dalam data pemilih. Bawaslu merekomendasikan agar pihak desa segera menerbitkan surat keterangan kematian untuk penonaktifan data tersebut. Sementara di Desa Batukandik, tim menemukan data warga meninggal yang masih aktif dalam daftar pemilih. Tim Coktas kemudian meminta salinan akta kematian untuk memastikan data tersebut dapat segera diperbarui.
Seluruh hasil pengawasan dan temuan lapangan akan dirangkum dan dibahas bersama KPU Klungkung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB berikutnya. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Klungkung menegaskan komitmennya dalam menjaga keakuratan data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Humas Bawaslu Klungkung