Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Belum Temukan Indikasi Hoax Pemilu

Bawaslu Klungkung Belum Temukan Indikasi Hoax Pemilu

Itu sebabnya mengapa Bawaslu mengawasi website atau akun media sosial yang telah didaftarkan masing-masing partai politik ke KPU. “Kami memiliki divisi untuk mengawasi hal itu,” katanya.

Berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, pihaknya mengaku belum menemukan berita-berita hoax berkaitan Pemilu 2019.

Namun jika ternyata pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu terhadap berita yang dibuat dan disebarluaskan tersebut, untuk langkah pertama maka LO partai bersangkutan akan diminta untuk menghentikan pemberitaan itu.

Setelah itu, Bawaslu akan menggelar pleno untuk memastikan apakah hal tersebut telah menyebabkan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.

Kemudian akan diputuskan apakah pelanggaran tersebut harus dilanjutkan ke kepolisian. “Untuk penindakan, Bawaslu hanya bisa menindak akun-akun yang telah didaftarkan ke KPU.

Sementara yang tidak didaftarkan dan ternyata dipandang sebagai hoax berkaitan pemilu, maka akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” tandasnya.