Bawaslu Klungkung dan Kesbangpol Perkuat Sinergi Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu 2029 Berintegritas
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung pada Selasa (3/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.
Diskusi tersebut menjadi bagian dari arahan Bawaslu RI agar jajaran pengawas Pemilu di daerah aktif membangun dialog dengan pemangku kepentingan strategis guna mewujudkan demokrasi yang berkelanjutan dan berintegritas. Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang dapat mempengaruhi kualitas demokrasi.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung memaparkan sejumlah isu strategis, di antaranya praktik politik uang, penyebaran informasi palsu (hoaks), serta pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menciptakan suasana politik yang kondusif di Kabupaten Klungkung.
“Kami selalu bersinergi dengan Badan Kesbangpol untuk menciptakan suasana politik yang kondusif di Kabupaten Klungkung. Jika mengadakan kegiatan, kita bisa saling mengundang dan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga demokrasi,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Klungkung juga berencana menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kesbangpol, guna memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga. Selain itu, berbagai program edukatif terus digencarkan, seperti Pengawasan PDPB, Ngabuburit Pengawasan, rencana pembentukan Desa Sadar Demokrasi, serta program Bawaslu Goes to School.
Upaya sosialisasi juga menyasar tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga komunitas pendidikan, sebagai bentuk penguatan pengawasan partisipatif di tengah keterbatasan sumber daya pengawas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki mandat melakukan pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama sebelum penindakan. Melalui pemetaan dan identifikasi potensi kerawanan, kami mendorong keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif dan menolak segala bentuk praktik politik uang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi tersebut serta menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan demokrasi yang sehat dan berintegritas, khususnya melalui peran pendidikan politik.
“Dari tujuh peran strategis Kesbangpol, salah satunya adalah pendidikan politik. Kami terus mendorong partai politik di Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan pendidikan politik secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Diskusi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, I Gede Suartika.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap sinergi antar-lembaga semakin kuat serta partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat terus meningkat dalam menjaga dan memperkuat kualitas demokrasi, baik pada masa tahapan Pemilu maupun di luar tahapan Pemilu.
Humas Bawaslu Klungkung