Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Ikuti Rakor Sengketa dan Konsolidasi Demokrasi Bersama Parpol se-Bali

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Upaya memperkuat kualitas demokrasi terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui penguatan koordinasi dengan partai politik. Bawaslu Kabupaten Klungkung turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Sengketa dan Konsolidasi Demokrasi bersama partai politik yang digelar Bawaslu Provinsi Bali di Kantor Sekretariat Bawaslu Bali, Selasa (28/4).

Dari Bawaslu Klungkung, kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy dan Sang Ayu Mudiasih. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, serta Kepala Bagian P3SPH, I Made Aji Swardhana. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali dan perwakilan partai politik, di antaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dan partai politik terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilu maupun pemilihan. Selain itu, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta konsolidasi demokrasi antara Bawaslu dan partai politik di Provinsi Bali.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan partai politik dalam pertemuan yang merupakan kali pertama digelar pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ia menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan koordinasi antara Bawaslu dan partai politik sebagai bagian dari penguatan demokrasi.

“Selain melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu juga melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Oleh karena itu, konsolidasi dan komunikasi dengan partai politik harus terus diperkuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Bawaslu juga mendapat amanat untuk melakukan konsolidasi demokrasi di tengah dinamika geopolitik, sekaligus menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu ke depan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan secara melekat, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, baik kepada KPU, partai politik, maupun calon perseorangan.

Ia juga memaparkan data penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta perkembangan permohonan sengketa sejak tahun 2014 hingga 2024 di wilayah Bali. Menurutnya, demokrasi tidak hanya berbicara pada satu momentum pemilu, melainkan merupakan proses panjang yang harus terus dijaga kualitasnya.

Dalam aspek pengawasan pemutakhiran data partai politik, Bawaslu menyoroti pentingnya akurasi dan validitas data, termasuk perubahan kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan. Partai politik diimbau untuk melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh serta memastikan tidak adanya anggota dari unsur yang dilarang seperti TNI/Polri dan ASN.

Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penanganan sengketa, seluruh pihak diharapkan mematuhi mekanisme, prosedur, dan batas waktu yang telah ditetapkan guna menjamin proses berjalan tertib, adil, dan transparan.

Dari hasil rapat, sejumlah masukan strategis turut disampaikan oleh partai politik, di antaranya perlunya penyusunan regulasi lebih awal sebelum tahapan dimulai, penguatan pengawasan terhadap ASN dan pemerintah desa, peningkatan pengawasan di ruang digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh, baik dalam tahapan pemilu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), pemutakhiran data partai politik, maupun dalam penyelesaian sengketa dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Ke depan, tantangan penyelenggaraan pemilu diperkirakan semakin kompleks seiring dinamika regulasi dan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat, berkualitas, dan berintegritas.

Sebagai penutup, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan secara eksternal, tetapi juga internal sebagai bentuk menjaga integritas kelembagaan. Seluruh masukan dalam rapat ini akan dihimpun dan disampaikan kepada pimpinan di tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan ke depan.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita