Bawaslu Klungkung Jalin Kerjasama Dengan Sat Pol PP Eksekusi APK Melanggar
|
Klungkung, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Terbatasnya kewenangan Bawaslu dalam melakukan eksekusi penurunan APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar zona, jajaran pimpinan Bawaslu Klungkung berkoordinasi jalin kerjasama dengan Kasat Pol PP (Kepala satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Klungkung.
Dalam pelaksanaan tahapan pemilu tidak terlepas dari adanya potensi pelanggaran, dan yang paling krusial itu ada pada tahapan kampanye, dimana sering terjadi pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu. Bawaslu Klungkung sebagai jajaran pengawas di Kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengeksekusinya, hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat berkoordinasi dengan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta di Kantornya, Selasa (20/7).
"Kami tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi APK di zona melanggar, seperti pemasangan APK di sepanjang daerah pura dan titik-titik tertentu diluar zona."jelas Artawan.
Hal itu juga dipertergas lagi oleh Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Cok Raka Partawijaya yang juga hadir mendampingi Ketua bersama dengan Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia dan Organisasi) Ida Ayu Ari Widhiyanthy, Pelanggaran yang bersifat administratif seperti pemasangan APK, Satpol PP mestinya lebih tegas untuk melakukan eksekusi sehingga tidak menimbulkan riak di antara peserta pemilu
"Satpol PP yang punya kewenangan untuk melaksanakan eksekusi APK, lebih tegas bila terjadi sebuah pelanggaran yang terjadi, sudah barang tentu pada tahapan pemilu, "ucapnya
Sementara Kasat Pol PP Putu Suarta, meyakinkan, sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu Klungkung, Sat Pol PP bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI akan melaksanakan eksekusi menurunkan APK yang melanggar zona pemasangan.
"Kami akan mengeksekusi bila sudah mendapat rekomendasi, mari kita saling berkomunikasi dan berkoordinasi untuk langkah-langkah selanjutnya," Tegas Putu Suarta